Exposenews.id, Manado – Persoalan antara Direktur CV Elimitra Daya berinisial PK alias Pingkan terhadap pengusaha berinisial RY alias Yusak belum selesai juga.
“Kami telah melaporkan PK alias Pingkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan atau penggelapan atas dana klien kami,” sebut Kuasa Hukum Yusak, Reyner Timothy Danielt SH kepada Exposenews.id, hari ini.
Menurut Reyner, kliennya selama ini telah sabar menunggu itikad baik Pingkan. Namun yang ada malah sebaliknya.
“Karena begitu jadi kami putuskan kami buat laporan pengaduan terhadap Pingkan ke kepolisian, tegas dia.
Sebelumnya, Pingkan disomasi rekan bisnisnya, pengusaha berinisial RY alias Yusak. Pingkan disomasi atas dugaan menggelapkan dana sekitar Rp119 juta yang seharusnya dibayarkan ke Yusak.
Yusak melalui kuasa hukumnya Reyner Timothy Danielt SH, berujar CV Elimitra Daya terlibat kerjasama dengan Yusak, untuk mengerjakan proyek di salah satu perguruan tinggi Sulawesi Utara. CV Elimitra Daya sendiri sebagai perusahaan yang disewakan benderanya untuk mengikuti dan memenangkan tender.
“Kami menduga Pingkan menggelapkan dana yang seharusnya dibayarkan ke Yusak kurang lebih Rp119 juta, yang belakangan kami ketahui dana tersebut dari Pingkan diserahkan ke Staf Administrasi CV Elimintra Daya berinisial A alias Andre selaku suami dari Pingkan. Ternyata digunakan oleh perusahaan untuk mengikuti proyek di tempat lain,” kata Reyner kepada Exposenews.id, Selasa (9/8/2022).
“Ini adalah somasi ke-2 sehubungan dengan surat perjanjian penyelesaian pada tanggal 10 Juli 2022. Di mana sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut belum adanya penyelesaian dari pihak CV. Elimitra Daya kepada rekan usaha tersebut,” sambung dia.
Diketahui, CV Elimitra Daya belum menyerahkan dana pekerjaan sebesar Rp99.271.455.
“Antara klien kami dan CV Elimitra Daya telah membuat Surat Perjanjian Penyelesaian tanggal 10 Juli 2022. Di mana dalam surat tersebut pihak CV Elimitra Daya akan menyelesaikan selisih uang tersebut di atas yang disepakati akan menyelesaikan pembayaran dengan pengurang selisih dana,“ tegas Reyner.
Pihaknya pun mengecam jika tidak adanya niat baik dari Pingkan dengan adanya teguran maka akan melaporkannya secara hukum.
“Ini sudah masuk dalam ranah penggelapan. Kami memberikan waktu selama 3 hari kepada Pingkan selaku Direktur CV. Elimitra Daya untuk dapat menyelesaikan keseluruhan selisih dana pekerja pekerjaan sebesar Rp. 99.271.455,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah),“ terangnya.
Sementara itu, Pingkan berdalih bahwasanya kontrak pekerjaan tersebut masih berjalan hingga Desember 2022.
“Pengadaan barang di sana belum terpenuhi. Sebaiknya dicek saja surat somasi yang dilayangkan tidak sinkron (tidak sesuai),“ tutupnya.
(RTG)