Exposenews.id, Jakarta – Mantan Dirut Aneka Tambang (Antam), Alwinsyah Lubis divonis 6 tahun penjara karena kasus korupsi. Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikuatkan di tingkat banding.
Kasus ini bermula saat anak usaha Antam, ICR mengakuisisi TMI yang memiliki izin perusahaan batu bara di Mandiangin, Sarolangun, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun ICR pada 2010.
Dalam pengalihan IUP ini, terjadi dugaan persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha yang melibatkan sejumlah perusahaan. Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.
Namun, ICR tidak punya dana. Untuk itulah ICR meminta tambahan modal kepada PT Antam sebesar Rp 150 miliar.
Penambahan modal tersebut disetujui melalui keputusan direksi yang dikoordinir oleh Alwinsyah Lubis pada 4 Januari 2011. Padahal belum ada kajian yang menyeluruh. Penambahan modal yang disetujui sebesar Rp 121,97 miliar.
“Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam Tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun nomor 32 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer pada pertengahan 2021.
Kasus bergulir ke pengadilan. Pada 29 Maret 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Alwinsyah Lubis dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Atas putusan itu, Alwinsyah Lubis mengajukan banding.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 80/PID.SUS-TPK/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 29 Maret 2022. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” putus ketua majelis Tjokorda Rai Suamba.
Duduk sebagai anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Gunawan Gusmo, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
“Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar, karenanya pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding,” ucap majelis dengan bulat.
(RTG)