Exposenews.id, Manado – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 lalu. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (DJP Suluttenggomalut) sukses mengumpulkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS sebesar Rp562,23 miliar dengan jumlah peserta 5.824 wajib orang pajak.
Pada masa akhir program, terdapat peningkatan penerimaan PPS yang sangat signifikan pada seluruh wilayah kerja di Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Total jumlah peserta ada 5.824 wajib pajak, yang terbagi menjadi 1.543 surat keterangan dari kebijakan I dan 5.343 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali sehingga satu wajib pajak bisa mendapatkan lebih dari satu surat keterangan.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam menyukseskan PPS.
“Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak, pemerintah daerah, asosiasiasosiasi, perbankan, awak media dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan,” kata Arridel.
Ia mengatakan, dengan berakhirnya PPS maka akan dilaksanakan pengawasan dan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai usaha untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.
“PPS telah berakhir, semua data yang diperoleh akan menjadi database bagi DJP dalam menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan dan akuntabel. Saya berharap seluruh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tutup Arridel.
(RTG)