Exposenews.id, Manado – Ormas Khilafatul Muslimin dengan pemimpinnya, Abdul Qadir Baraja merupakan ormas yang berbahaya dan harus segera dibubarkan pemerintah. Demikian hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat (Ormas) adat Minahasa Manguni Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, John Hes Sumual, kepada wartawan, Jumat (10/06/2022).
“Ormas Khilafatul Muslimin yang berhaluan Khilafah ini kami tolak kehadirannya di bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ketika segala kegiatannya merongrong persatuan dan kesatuan di bangsa ini. Apalagi Ormas Khilafatul Muslimin yang tidak menerima Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara NKRI, maka organisasi itu harus dibubarkan,” kata Sumual.
Dijelaskan Sumual, organisasi Khilafatul Muslimin sudah sepatutnya dibubarkan dan pimpinan atau anggota yang kerap meresahkan serta melakukan kegiatan melawan hukum harus ditangkap dan diproses hukum.
“Mereka kerap mengadakan agenda rutin yakni Konvoi Syiar Khilafah dan berbagai propaganda di sosial media yang tentunya merupakan kegiatan yang terindikasi melawan hukum sehingga organisasi yang melanggar Undang Undang tentang Ormas atau pun peraturan perundangan lainnya harus ditindak tegas,” jelas Sumual.
Hal yang sama dikatakan Penasehat DPW Ormas adat Minahasa Manguni Indonesia Sulawesi Utara, Stephen Liow. Ormas apapun harus tunduk kepada aturan yang ada di NKRI, terutama Undang undang tentang Ormas.
“Organisasi Khilafatul Muslimin ini jelas Ormas terlarang karena tidak sesuai dengan Undang undang tentang Ormas dan harus dibubarkan. Kami bagian dari NKRI menolak dan meminta segera bubarkan Ormas Khilafatul Muslimin yang anti Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara NKRI. Dan kami akan memantau juga di tanah Minahasa kehadiran dari Ormas Khilafatul Muslimin atau yang sejenis dan atau serupa dengan Ormas tersebut untuk segera dibubarkan pemerintah,” tegas Liow.
Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia, Vebry Tri Haryadi mengatakan, organisasi Khilafatul Muslimin sudah ditelusuri pihak kepolisian bahwa mereka tidak terdaftar sebagai Ormas namun ada yang terdaftar sebagai yayasan dengan nama yayasan Khilafatul Muslimin.
“Ketika mereka melaksanakan kegiatan selayaknya Ormas, namun mereka bukan Ormas yang sesuai Undang undang tentang Ormas, maka segala kegiatan mereka akan berdampak hukum yakni adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang undang tentang Ormas. Sehingga sudah sepatutnya pemimpin dan semua yang ada dalam organisasi Khilafatul Muslimin yang kabarnya telah ada perwakilannya di Jawa dan Sumatera serta tidak menutup kemungkinan juga sudah ada di Sulawesi Utara dengan haluan Khilafah tersebut ditindak secara hukum dan jelas ancaman penjara paling terberat yaitu 20 tahun penjara,” kata Advokat ini.
Menurut Haryadi, pemimpin mereka Abdul Qadir yang telah ditangkap pihak kepolisian dan telah ditetapkan tersangka adalah salah satu pemimpin dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII). “Abdul Qadir itu pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985 dan tercatat mempunyai cara radikal. Tetapi saat ini mereka telah merubah strategi non kekerasan dengan masuk ke organisasi-organisasi masyarakat dan pemerintah, terutama bisa mengambil keputusan. Hal ini sangat berbahaya, apalagi kegiatan mereka kerap dengan propaganda melalui media sosial. Jadi, perubahan strategi ini akhirnya sangat berbahaya, karena bisa mempengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung,” ucap mantan wartawan ini.
“Kalau mereka bisa eksis di pemerintahan dan bisa mengambil keputusan, propaganda-propaganda mereka bisa menciptakan aksi-aksi teror pelaku tunggal maupun oleh kelompok. Sehingga penting bagi badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) dan Forum Kebangsaan serta FKUB untuk melakukan pemantauan dini agar fenomena Khilafatul Muslimin maupun Ormas dan kelompok berbahaya lainnya bisa dipantau sedini mungkin di daerah-daerah,” tambahnya.
(RTG)