Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Diciduk Polisi

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie diciduk polisi karena psikotropika.
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Gitaris Band ‘Kahitna’ Andrie Bayuajie diciduk polisi terkait kasus psikotropika. Kabar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).

“Ya benar, yang bersangkutan gitaris Kahitna AB,” kata Zulpan.

Sebelumnya polisi mengungkapkan AB ditangkap Tim Satuan narkoba Polres Metro Jakbar di Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6) kemarin.

“Ya benar, yang bersangkutan adalah personel salah satu band terkenal di Tanah Air,” ujar Zulpan saat dihubungi, Jumat (3/6).

Zulpan mengatakan AB ditangkap dengan barang bukti psikotropika.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengungkap identitas personel band tersebut. Personel band itu ialah AB berusia 48 tahun.

“AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik,” ujar Pasma.

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Jadi Tersangka
Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie, terkait kasus psikotropika. Abdrie Bayuajie terancam hukuman 5 tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.

“Penyidik mensangkakan yang bersangkutan pasal 62 juncto 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.

Zulpan mengatakan tersangka melakukan pembelian obat tersebut sebanyak 12 kali. Dia menyebut Andrie Bayuajie membeli obat tanpa resep dokter

“Pengakuan tersangka valdimex ini sudah digunakan sejak 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali (pembelian),” katanya.

(RTG)