Calo Pencairan JHT Gunakan Sosmed, Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Bilang Begini

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid. Foto Ronald Ginting.

Exposenews.id, Manado – Calo pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) semakin menjadi-jadi. Mereka pun menggunakan sosial media untuk melancarkan aksinya.

Kabar ini pun sampai di telinga Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Utara, Sunardy Syahid. Sunardy kembali mengingatkan agar warga yang hendak klaim JHT untuk mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan jasa orang lain terlebih calo.

“Hindarilah calo dalam pengajuan klaim JHT di tengah pandemi COVID-19, karena ada kemudahan dengan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan tanpa dipungut biaya,” kata Sunardy saat bertemu dengan wartawan, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan BPJAMSOSTEK telah mengakomodasi kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait dengan jaga jarak untuk menekan penyebaran COVID-19.

Namun, katanya, selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik. Calo ini tak ragu meminta imbalan besar kepada peserta.

“Cara mereka mengecek data peserta terlebih dahulu lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kemudian akan memeriksa lewat website resmi Lapak Asik,” sebutnya.

Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi penipuan.

Prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJAMSOSTEK kini, dapat dilakukan sepenuhnya via daring.

Praktik percaloan, katanya, diperkirakan terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK, padahal ada banyak kanal informasi untuk mengetahui langkah pengajuan klaim di antaranya melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.

“Selain online, peserta juga bisa datang ke kantor dengan membawa seluruh berkas yang dibutuhkan. Paling lama 3 hari sudah bisa cair,” imbuhnya.

Dia pun turut memperingatkan seluruh pegawai BPJAMSOSTEK Sulut agar tidak menjadi calo. Bila ada pegawainya yang terbukti menjadi calo maka sanksi berat menanti.

“Sanksi beratnya pemecatan kerja,” tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya kini tengah menjalin sinergitas dengan kepolisian untuk penanganan perkara calo klaim JHT ini. “Segera kita kerjasama dengan aparat polisi supaya masalah calo bisa teratasi cepat,” tukasnya.

(RTG)

Exit mobile version