Exposenews.id, Manado – Pengadilan Tinggi (PT) Manado menangkan gugatan tanah dan rumah miliaran rupiah di pusat kota Manado, tepatnya di Pondol, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Ini sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor: 27/PDT/2022/PT MND yang disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Luckman Bachmid, SH. MH, dengan hakim anggota, HM Rozi Wahab SH.MH dan Brkisworo SH.MH.
Dikatakan Vebry Tri Haryadi SH, sebagai Kuasa Hukum para Penggugat : Alexander Wilson Walean, Juliana Walean dan Johny Walean bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan bersama tim kuasa hukum lainnya: Lucky Schramm SH.MH, Christy AL Karundeng SH, Jemmy Londah SH dan Emil Sumba SH terhadap para Tergugat :Martha Momuat, Mariska Walean, Ansela Walean dan Jovan Edward Walean dengan Tim Kuasa Hukumnya : Ricky Wullur, SH., Dr. Seska Pukul, SH, MH dan Marlyn A Ma’i, SH telah dimenangkan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 320/Pdt.G/2021/PN.Mnd.
“Kami menangkan gugatan itu. Dan Keputusan Hakim PT sudah tepat, di mana garis besar dari putusan Pengadilan Tinggi Manado itu, di antaranya menerima permohonan banding dari Pembanding, membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Manado, dan PT Manado mengadili sendiri yaitu: menolak Eksepsi, dan dalam Konvensi Pokok Perkara : Pengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan menurut hukum Fietje Walean, Max Walean, Els Walean, Alexander Walean, Jius Walean, Juliana Walean, Octavianus Walean, dan Johny Walean adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Johanis Walean dan Almarhum Johana Sumalu, menyatakan menurut hukum perbuatan merekayasa data tanah dan bangunan/rumah terhadap kepemilikan dengan SHM No. 129 tahun 2004 yang dikuasai para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan demi hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat, serta menolak gugatan Rekonvensi dari para Penggugat/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,” kata Haryadi, Senin (16/5/2022).
Dijelaskan Ketua Bidang Hukum DPW Sulawesi Utara Ormas Manguni Indonesia dan Direktur LBH Ormas Manguni Indonesia ini, dalam putusannya Hakim PT Manado juga menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 129 tahun 2004 atas nama Almarhum Max Walean adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. “Harta tanah dan rumah adalah harta warisan dari orang tua Para Penggugat. Dan PT Manado menghukum para Tergugat atau pihak lainnya segera keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan/rumah dan tidak boleh melakukan kegiatan atau aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah tersebut,” jelas pengacara yang pernah bergelut di dunia jurnalistik ini.
(RTG)