Polda Sulut Tahan Diduga Pemilik Sabu-sabu Berat 50,23 Gram

Penahanan pemilik sabu-sabu di Manado. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan seorang pria insial ZB (26), diduga memiliki narkotika sabu-sabu seberat 50,23 gram, di wilayah Malalayang, Kota Manado.

“Pelaku karyawan swasta, warga Malalayang, ditangkap di wilayah Malalayang, pada Selasa (19/4), sekitar pukul 23.30 WITA,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menuju Abast penangkapan itu berawal petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Malalayang.

“Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram,” katanya.

Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan juga denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

“Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga,” katanya.

“Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok, asal sabu-sabu tersebut, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu ataupun jenis lainnya kepada orang lain,” terang Abast soal pemeriksaan lebih lanjut.

Dia imbau warga masyarakat khususnya kalangan generasi muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun.

“Karena selain merusak kesehatan, narkotika juga bisa merusak moral, akhlak, dan mental para generasi penerus bangsa,” katanya.

Bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun, agar segera menginformasikan ke pihak kepolisian, agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami menjamin, rahasia identitas dari pelapor yang memberikan informasi tentunya dilindungi oleh undang-undang. Mari kita jauhi narkoba,” tutup dia.

(RTG)