Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan karena Sakit, Ini Jawaban Kadispenad TNI

Brigjen Junior Tumilaar.
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Surat Brigjen TNI Junior Tumilaar berisi permintaan pengampunan karena sakit di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, beredar luas. TNI AD menyebut pengakuan sakit Brigjen TNI Junior Tumilaar harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis.

Berdasarkan keterangan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Selasa (22/2/2022), Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan sementara di RTM Cimanggis, Depok.

Penahanan dilakukan atas dasar hasil penyidikan soal dugaan Brigjen Junior Tumilaar melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Tindak pidana yang dimaksud itu diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Tatang menjelaskan soal surat permohonan pengampunan dari Brigjen Junior Tumilaar kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Brigjen Junior Tumilaar beralasan dirinya menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi, serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun.

Tatang mengatakan sakitnya seorang tahanan harus dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya diperiksa di pengadilan militer.

Selain itu, dia menegaskan usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menjadi alasan menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer. Dia menyebut proses hukum bakal berlanjut jika dugaan tindak pidana terjadi saat prajurit masih dalam dinas militer aktif.

(RTG)