Tujuh Pelaku Pemerasan dan Penyekapan Diamankan di Sangihe, Dua Orang Berprofesi Polisi

Polda Sulut bongkar kasus pemerasan dan penyekapan di Sangihe. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Polda Sulut bongkar dugaan kasus pemerasan dan penyekapan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Aparat pun langsung mengamankan 6 dari 7 laki-laki dari kasus itu. Menariknya, dua dari pelaku berprofesi sebagai polisi.

Adapun pelaku yang diamankan masing-masing, RW, JK, AK, OS, GM, MF. Untuk salah satu pelaku berinisial BT masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Ada dua anggota yang terlibat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang kita temukan memang betul ada anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini,” ungkap Dirkrimum Polda Sulut Kombes Gani F Siahaan kepada wartawan di Mapolda Sulut, Jumat (18/2/2022).

Dipaparkan Gani bahwa penyekapan dan pemerasan itu dialami korban insial AL, EVB dan AC pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 18.30 WITA. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 725 juta.

Terkait keterlibatan dua oknum polisi, Gani menyebut mereka diduga berperan melakukan intimidasi, serta pemerasan terhadap para korban. Mereka pun terlihat telah melakukannya secara terencana.

“Kedua anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut, baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.

Sayangnya Gani belum bisa memberikan keterangan secara detail berkaitan dengan tempat tugas dari kedua oknum tersebut.

“Kami belum menjelaskan secara spesifik, kedua anggota Polri ini adalah anggota Polda Sulut,” katanya.

Dimintakan kronologis kejadian, Kapolda Sulut Irjen Mulyatno menuturkan saat itu korban inisial AL memasuki pintu pemeriksaan tiket di pelabuhan Tahuna. Tiba-tiba 2 orang yang tidak dikenali lantas mendekati korban AL dan EVB. Kedua korban dipaksa masuk ke dalam mobil.

Setelah itu para korban dibawa pelaku ke salah satu hotel yang ada di Tahuna dan disekap di dalam kamar lantai dua hotel tersebut.

Saat itu uang tunai sebanyak Rp 480 juta di dalam masing-masing tas korban diambil paksa oleh para pelaku dan ditransfer ke salah satu rekening yang telah ditentukan pelaku sebanyak Rp 130 juta.

“Kemudian pada Senin (14/2/2022), sekitar pukul 08.30 WITA, korban AL dibawa ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sebanyak Rp 115 juta,” ungkap Kapolda.

Para pelaku langsung membawa korban ke pelabuhan Tahuna untuk diberangkatkan ke Manado.

“Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 725 juta. Kami juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sebanyak Rp 167 juta dan bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko C Sawotong,” Kapolda menjelaskan.

Terkait keterlibatan kedua oknum polisi dalam kasus ini, Kapolda memastikan keduanya akan diganjar sanksi. Dia bilang proses hukum tetap dijalankan sebagaimana aturan yang ada.

“Pasti kita akan tindak tegas,” seru Kapolda.

(RTG)