Exposenews.id, Jakarta – KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Terbit Rencana terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Dilansir detikcom, pukul 00.55 WIB, Kamis (20/1/2022), Terbit Rencana berompi tahanan KPK berwarna oranye, serta kondisi tangan terborgol. Dia berjalan menuju ruang konferensi pers untuk pengumuman kasus perkaranya.
Terpantau ada empat tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terlihat mengenakan rompi tahanan.
Sebelumnya KPK telah mengamankan delapan orang termasuk sang bupati. Pihak lainnya yakni pejabat ASN dan pihak swasta.
“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ucap Ali ketika dimintai konfirmasi, Rabu (19/1).
OTT itu disebut dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022. Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” kata Ali.
(RTG)