Exposenews.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Koperasi UKM Sulut mewajibkan seluruh koperasi yang berbadan hukum dan beroperasi di Sulut untuk daftar ulang. Adapun pendaftaran ulang ini dilakukan di Dinas Koperasi UKM Sulut.
“Kami mewajibkan seluruh koperasi yang berbadan hukum dan yang melaksanakan aktivitasnya di wilayah Sulawesi Utara agar dapat mendaftarkan kembali di Dinas Koperasi UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana format terlampir yang kami berikan ke instansi terkait di kabupaten kota,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Sulut, Ronald Sorongan, Senin (27/12/2021).
Menurut Sorongan, pendataan usaha koperasi ini guna menopang pemulihan ekonomi nasional di Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Peroperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dan Peraturan Menteri Koperasi UKM No.3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas.
“Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 518/19.9834/Sekr.se.UKMD Tentang Pendaftaran Kembali Bagi Koperasi Yang Berbadan Hukum Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” sebut Sorongan.
Sorongan berharap dinas terkait di kabupaten kota untuk mendorong koperasi di wilayah mereka bisa segera mendaftarkan ulang usaha koperasi mereka.
“Saya berharap surat yang dikirimkan bisa ditindaklanjuti secepatnya,” tukasnya sambil mengatakan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Mesike Legoh 0813-5440-4959; Herry Lumentut 0811-4313-055; atau email bidangkelembagaan.diskopsulut@gmail.com
(RTG)