Minut  

VAP Divonis Hukuman Empat Tahun Penjara

Vonnie Anneke Panambunan (rompi) diserahkan ke JPU. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, Jumat (12/11). Sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang 2 itu berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Kima Atas Mapanget, dan diikuti Vonnie secara daring dari Rutan Malendeng.

Kata Djamaludin, VAP terbukti melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan dakwaan pertama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.

“VAP divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa mengganti denda tersebut, dia harus menggantinya dengan kurungan dua bulan,” tegas Djamaludin.

Majelis Hakim turut memutuskan CAP harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182.

(RTG)