Exposenews.id, Manado – Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tolak PT TMS berunjukrasa di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (28/10). Mereka menolak kehadiran tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Awalnya, di depan gerbang kantor gubernur sempat terjadi adu mulut antara petugas keamanan dan massa aksi. Namun, akhirnya masa aksi diizinkan masuk untuk melakukan orasi di depan kantor Gubernur.
Abner Patras, salah satu orator, menegaskan menolak kehadiran PT Tambang Mas Sangihe mengeksploitasi pulau Sangihe. Dia mendesak PT TMS angkat kaki dari Pulau Sangihe.
“Kami sangat cinta pulau Sangihe. Kami tidak mau Sangihe itu rusak. Itu adalah kebanggaan kami orang-orang Sanger yang ada di Sulawesi Utara,” tegas Abner.
Abner mendesak pemerintah melihat persoalan warga Sangihe. Menurutnya, ada banyak rakyat yang hidup di Sangihe.
“Tolong dengar kata-kata kami. Selamatkan banyak jiwa yang ada di sana. Banyak anak, banyak perempuan di sana,” cetusnya.
Demonstran meminta agar Gubernur Olly Dondokambey memecat secara tidak hormat dan memproses secara hukum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sulut. Sebab, mereka dinilai tidak melibatkan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan PT TMS.
“Jangan biarkan rusak. Tolong kalian yang punya kewenangan di sini. Kami sebagai rakyatmu. Kami ini bos yang mengaji engkau,” tutur dia.
Tak hanya itu, Abner meminta pemerintah segera mencabut izin pertambangan karena cacat hukum.
“Menuntut Gubernur untuk mencabut izin lingkungan PT TMS karena cacat hukum. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS,” tambah dia.
Secara garis besar, terdapat 9 tuntutan yang disampaikan Aliansi Rakyat Tolak PT TMS. Adapun ke-9 tuntutannya yaitu:
1. Menolak kehadiran PT Tambang Mas Sangihe mengeksploitasi Pulau Sangihe, Usir PT TMS dari Pulau Sangihe
2. Mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulut dan Bupati Kabupaten Sangihe untuk menertibkan/menutup operasi PT TMS di Pulau Sangihe dan usut semua pelanggaran hukum PT TMS
3. Mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk memecat secara tidak hormat dan memproses secara hukum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sulawesi Utara karena tidak melibatkan masyarakat dalam proses AMDAL dan izin lingkungan PT TMS
4. Menuntut Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut izin lingkungan PT TMS karena cacat hukum
5.Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS
6. Menuntut Kapolda Sulut untuk menegakkan hukum lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap pelanggaran pidana perusakan lingkungan PT TMS
7. Menuntut Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Sangihe untuk dikembalikannya air bersih yang tiba-tiba lenyap di Kampung Bowone, akibat pembongkaran lahan yang dilakukan PT TMS
8. Meminta pertanggungjawaban Kapolda Sulut terkait pengawalan aparat kepolisian bagi PT TMS yang melakukan perusakan Pulau Sangihe tanpa izin pemanfaatan pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan karena aparat kepolisian oleh negara untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum bukan mengawal dan mengamankan perbuatan melanggar hukum
9. Meminta negara untuk menjamin hak hidup masyarakat di Kepulauan Sangihe, untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan sehat, dan tidak diganggu oleh intervensi yang merampas hak-hak hidup rakyat
(RTG)