Jualan Bakso Ternyata Kedok Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Modusnya!

BANGKALAN, Exposenews.id – Satresnarkoba Polres Bangkalan baru saja menggerebek aksi nekat seorang penjual bakso keliling yang ternyata menjual sabu secara diam-diam. Bukan cuma menyimpan narkoba di gerobaknya, pelaku bahkan menyediakan pipet dan bong untuk pelanggan yang ingin langsung menghisap sabu!

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan bahwa pelaku berinisial J (37) merupakan warga Dusun Londuwek, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. “Selain berjualan bakso, dia juga tinggal sementara di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan,” jelas Kiswoyo, Selasa (29/7/2025).

Bakso Keliling Jadi Kedok Edarkan Sabu
Pelaku memanfaatkan aktivitas jualan bakso kelilingnya untuk menyebarkan sabu ke pelanggan setianya. Tak tanggung-tanggung, dia menyimpan satu klip sabu lengkap dengan alat hisap di dalam gerobaknya! “Jadi, selain menawarkan bakso, dia juga menawarkan sabu ke pelanggan yang sudah dia kenal,” ungkap Kiswoyo.

Modusnya cukup rapi. Pelanggan bisa membeli sabu sekaligus memakainya langsung di tempat. “Ada yang beli untuk dibawa pulang, ada juga yang langsung pakai di gerobaknya. Makanya dia siapkan alat hisap seperti pipet dan bong,” tambahnya.

Polisi Berpura-pura Beli Bakso, Ternyata…
Aksi licik pelaku akhirnya terbongkar setelah petugas menyamar sebagai pembeli bakso. Saat pelaku berhenti di Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan Bangkalan, polisi mendekatinya seolah ingin membeli bakso. “Kami awalnya cuma pura-pura pesan bakso, tapi akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kisah Kiswoyo.

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti mengerikan di gerobak bakso tersebut. Satu klip sabu seberat 0,60 gram tersembunyi dalam bungkus rokok. Tak hanya itu, polisi juga menyita bong, sedotan, dan pipet kaca yang masih berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,96 gram. “Semua barang bukti kami amankan dari gerobak baksonya,” tegas Kiswoyo.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam di penjara selama 5 tahun!

Masyarakat Diimbau Waspada
Kiswoyo mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru pengedaran narkoba. “Jangan sampai tertipu, penjual keliling pun bisa jadi kedok pengedar narkoba,” pesannya.

Dengan ditangkapnya pelaku, polisi berharap peredaran narkoba di Bangkalan bisa ditekan. Namun, mereka tetap meminta bantuan warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Exit mobile version