Exposenews.id, Tomohon – Wali Kota Tomohon Carol Senduk melalui Asisten II Pemkot Tomohon Enos Pontororing meresmikan Gereja Gerakan Pentakosta Bukit Zaitun, Kelurahan Tondangow Kota Tomohon, Selasa (26/10). Pembangunan gereja ini merupakan program non CSR pemberian PLN UPDK Minahasa yang menggunakan material fly ash dan bottom ash (Faba) yang berasal dari PLTU Amurang.
“Sebagai salah satu unit di bawah UPDK Minahasa, PLTU Amurang memiliki sisa hasil pembakaran batu bara yang berupa fly ash dan bottom ash yang berasal dari boiler dan ESP. Sebelumnya fly ash atau bottom ash (Faba) merupakan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), namun berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka jenis limbah Faba dari PLTU non stocker tersebut telah dihapus (delisting) dari kategori limbah B3,” ungkap Andreas Arthur Napitupulu, Manager UPDK Minahasa saat menyampaikan sambutan.
Hal tersebut, jelas Andreas, disebabkan oleh pembakaran batu bara pada boiler PLTU dilakukan pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam Faba sangat minim dan lebih stabil saat disimpan. Hasil data dari hasil kajian uji karakteristik terhadap Faba PLTU, yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa Faba PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.
“Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa Faba PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat fahrenheit. Hasil uji karakteristik Faba PLTU selanjutnya, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada Faba PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah Faba dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” tambah Andreas.

Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, menyatakan hasil uji prosedur pelidian karakteristik beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah Faba, memberikan hasil uji semua parameter memenuhi baku mutu.
Kemudian, hasil Uji Toksikolgi Lethal Dose-50 (LD50) dengan hasil, nilai LD50 > 5000 mg/kg berat badan hewan uji. Hasil kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi resiko bagi pekerja lapangan menunjukkan tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.
“Dapat disimpulkan dari hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan Faba yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida Faba PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang dipersyaratkan,” imbuhnya.
Disebutkannya bahwa Faba dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen, sebagai roadbase, digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang, stabilisasi tanah dan pengerasan lahan.
“Dalam pemanfaatan Faba, kami melaksanakan program penyelesaian pembangunan gereja Bukit Zaitun di desa Tondangow Kota Tomohon ini. Pemanfaatan Faba dalam program ini melalui pembuatan material batako, dan semen mortar untuk perekatan batako, proses lapisan dinding (plesteran) dan pengacian. Produk batako sebelum menggunakan Faba, menggunakan komposisi sebesar 20% semen dan 80% pasir dengan tingkat mutu beton kelas II atau 9,38 MPA,” lanjut dia.
Setelah menggunakan produk Faba pada tingkat mutu beton yang sama, maka komposisi berubah menjadi 45% Faba, 15% semen dan 40% pasir. Untuk semen mortar sebelum menggunakan produk Faba menggunakan komposisi 15% semen dan 85% pasir, sedangkan dengan menggunakan Faba maka komposisi menjadi 45% Faba, 8% semen dan 42% pasir.
“Ini membuktikan bahwa Faba dapat menjadi bahan subtitusi semen dan pasir sehingga dapat mereduksi biaya material,” ungkapnya kembali.
Saat ini volume Faba di tempat penampungan Faba atau Ash Yard yang berada pada PLTU Amurang berkisar 50.000 metrik ton, dan dengan volume tersebut maka peluang pemanfaatan Faba untuk pengembangan daerah masih terbuka besar. PLN UPDK Minahasa mengajak seluruh pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan Faba tersebut dalam pengembangan daerahnya seperti pembangunan tempat rekreasi, rumah ibadah, fasilitas umum, pembangunan jalan ataupun proyek-proyek fisik lainnya.
“Peresmian kerjasama pembangunan gereja ini juga sekaligus dalam rangka menyambut hari Listrik Nasional ke 76 yg jatuh pada tanggal 27 Oktober 2021. PLN UPDK Minahasa melaksanakan beberapa program dalam rangka mengembangkan potensi daerah melalui pemberian program CSR/TJLSK dan juga program non CSR yang juga dapat membantu pengembangan daerah, salah satunya pembangunan gereja ini.

Sementara, Enos Pontororing berujar ini adalah awal pengenalan penggunaan Faba bagi masyarakat Tomohon. Kegiatan ini sekaligus sosialisasi dari PLN untuk mengetahui bagusnya penggunaan Faba itu sendiri.
“Salah satu bagusnya adalah penghematan bahan sampai dengan 45 persen,” kata Enos.
Ke depannya, Pemkot Tomohon akan terus menggandeng PLN dalam pembangunan Kota Tomohon sekaligus membantu masyarakat yang bergerak di bidang UMKM.
(RTG)