PN Manado Tolak Gugatan Rp3,4 Miliar Oknum Pegawai Kejaksaan

Pengacara Christy Karundeng SH, dan Vebry Haryadi SH. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Gugatan Rp3,4 miliar oknum pegawai Kejaksaan Negeri Manado, Rudolf Erwin Jaya Sihite dan istri, Diana Tobing sebagai Penggugat kepada Nurmawan Siagian pihak Tergugat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Manado pada sidang Putusan Senin (16/08/2021).

Sidang putusan dengan Majelis Hakim yang diketuai Maria Magdalena Sitanggang SH MH serta hakim anggota Syors Mambrasar, SH MH dan Relly Dominggus Behuku, SH MH menolak gugatan yang dilayangkan oknum pegawai kejaksaan tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Rayyan AL B, SH, Fery Yurianto, SH, serta Roosje Nonutu, SH, Reynold F Paat, SH MH, dan Ruddi Kayadu,SH terhadap perbuatan melawan hukum yang dituduh dilakukan oleh pihak Tergugat Nurmawan Siagian yang diwakili Tim Kuasa Hukumnya Vebry Tri Haryadi, SH, dan Christy A.L Karundeng, SH.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Maria Magdalena Sitanggang SH MH, menyatakan pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum mengenai tindakan intimidasi ketika mendatangi Penggugat di rumahnya bersama 7 orang lainnya. Kata Maria, ini tidak ada hubungan hukum dalam hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang jumlahnya sebanyak Rp1,2 miliar, sehingga mengakibatkan anak Penggugat ketakutan, serta Penggugat Diana Tobing drop dan harus dirawat di rumah sakit, sehingga Penggugat melayangkan gugatan untuk meminta ganti kerugian baik materiil Rp2,4 miliar dan Immateriil Rp1 miliar, ditambah permintaan maaf dan pemulihan nama baik dari Penggugat sedikitnya di tiga media cetak dan elektronik.

“Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan ditolak dan harus membayar biaya perkara,” tutup Ketua Majelis Hakim sambil mengetukan palu sebanyak tiga kali.

Kepada wartawan, Kuasa Hukun Tergugat, Vebry Tri Haryadi, SH, mengatakan putusan hakim ini sudah sesuai. “Jelas ini adalah gugatan yang mengada-ngada, karena pihak Penggugat itu yang telah berhutang Rp1,2 Miliar kepada klien saya. Penggugat selalu menghindar untuk membayarkan hutang mereka. Bukannya mau membayar, eh malah mengajukan gugatan dengan tuduhan yang tidak mendasar hukum,” jelas pengacara vokal ini.

Lanjut Vebry, kliennya sudah berbesar hati untuk meminta adanya itikad baik dari Penggugat, namun pihak Penggugat selalu menghindar dengan berbagai macam alasan.
“Tidak ada itu intimidasi atau segala ancaman kepada Penggugat, yang ada klien saya selalu dengan bijaksana untuk meminta tanggung jawab dan itikad baik Penggugat untuk membayar hutang yang cukup besar Rp1,2 miliar,” kata mantan wartawan ini.

Hal lain diungkapkan Christy A. L Karundeng ,SH bahwa gugatan para Penggugat lewat tim kuasa hukumnya Rayyan AL B, SH., Fery Yurianto, SH, serta Roosje Nonutu, SH, Reynold F Paat, SH MH, dan Ruddi Kayadu,SH selain tidak dapat mereka buktikan, juga membuktikan Penggugat ini sudah tidak mempunyai itikad baik.

“Semoga saja dengan gugatan mereka ditolak, kemudian Penggugat menyadari bahwa hutangnya harus dibayar, dan bukannya malah menciptakan masalah hukum lainnya,” ujar Christy.

(SM)