Jasa Raharja Sulut Sudah Salurkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Sebanyak Rp22,9 Miliar

Jasa Raharja Sulut terus mengimbau pengendara dapat taat rambu lalu lintas. Istimewa.

Exposenews.id, Manado – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp22,90 miliar hingga Juli 2021. Pernyataan ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Pahlevi, Senin (16/08).

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp14,97 miliar, dan santunan bagi korban luka-luka sebanyak Rp7,93 miliar,” tutur Pahlevi.

Kata Pahlevi, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan tahun ini naik sebesar 2,29 persen. Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, Jasa Raharja selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Masyarakat yang melakukan perjalanan, kami imbau selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” tambah dia.

Diketahui setiap kasus laka lantas yang terjadi, petugas Jasa Raharja memperoleh informasi terbaru (up to date) dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” jelasnya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” pungkasnya.

(RTG)

Exit mobile version