Talaud  

Masuk Talaud Wajib Tunjukan Hasil Tes Antigen

Rapid test antigen di ruang kedatangan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Istimewa.

 

Exposenews.id, Melonguane – Pemerintah Kabupaten Talaud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1012/Kesbangpol tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Talaud.

Sesuai hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Talaud yang dilaksanakan pada Rabu (7/7) pekan lalu di mana berdasarkan tren penyebaran varian baru Covid -19 di Sulawesi Utara termasuk di Kabupaten Talaud, maka pemerintah perlu mengantisipasi.

“Jadi setiap penumpang kapal laut dan pesawat yang akan datang di Kabupaten Talaud wajib menunjukan dokumen kesehatan hasil negatif tes rapid Antigen Covid-19. Apabila tidak dapat menunjukan Hasil rapid Antigen tersebut tidak dapat turun dari kapal atau kembali ke pelabuhan awal,” ungkap Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut.

Menurut Lasut, di poin kedua, setiap pelaku perjalanan yang tiba di tujuan, wajib diumumkan melalui pengeras suara (toa) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 5 hari Apabila menunjukan gejala awal Covid-19 seperti demam, batuk kering, flu, di era dan lain-lain. “Dan bila ada warga seperti ini, wajib menuju ke petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut,” tukas Elly Lasut.(AK)