Exposenews.id, Tondano – Pengadilan Negeri Tondano menangkan gugatan perkara wanprestasi tukar menukar rumah dan toko di Pasar Tondano dalam Perkara Nomor:360/Pdt.G/2020/PN.Tnn yang dilayangkan Kantor hukum Haryadi and Partners, Rabu 23 Juni 2021.
Pada putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Frans Pangemanan SH. MH, menyatakan Perjanjian atau kesepakatan tukar menukar rumah milik Penggugat dan Toko milik Tergugat tertanggal 21 Juli 2003 adalah sah menurut hukum.
Dalam amar putusan hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi atau melaksanakan kesepakatan tukar menukar adalah perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Menyatakan jual beli antara Tergugat dan Turut Tergugat sebagaimana Akta Jual Beli No.245/JB/TDO/V/2004 tertanggal 10 Mei 2004 yang dilakukan dihadapan Notaris dan PPAT TIENEKE YVONNE JANE MEWENGKANG, SH atas objek tukar menukar adalah batal demi hukum, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Vebry Tri Haryadi SH., dan Christy A.L Karundeng SH, kepada wartawan mengatakan, gugatan ini sudah bersidang sejak akhir 2020, di mana Tergugat dan Turut Tergugat diwakili Kuasa Hukumnya, Lucky Kapoyos, SH dan Deissje Saerang, SH.
“Gugatan ini berawal dari tukar menukar rumah dan toko milik Tergugat yang terletak di Pasar Tondano tahun 2003. Namun, selang beberapa bulan kemudian, Tergugat menjualnya kepada Turut Tergugat di bulan Mei 2004 tanpa sepengetahuan Penggugat yang sudah melaksanakan prestasi dengan memberikan uang dan bahan-bahan sembako kepada Tergugat tanda jadinya kesepakatan tukar menukar tempat tersebut,” jelas Christy.
Dilanjutkan Haryadi, namun kemudian, Penggugat dilaporkan ke pihak Polres Tondano oleh Turut Tergugat di 2020. Tak terima dengan hal itu, dan tak ada hubungan hukum dengan Turut Tergugat, lantas Penggugat melayangkan gugatan Wanprestasi ke PN Tondano.
“Jadi selama ini Tergugat selalu menghindar, dan tak mau kembalikan uang ataupun membatalkan perjanjian tukar menukar yang sudah berjalan cukup lama itu, ternyata sudah menjual diam-diam kepada Turut Tergugat,” kata mantan wartawan ini.
Seperti diketahui perjanjian tukar menukar rumah dan toko di pasar Tondano itu antara Penggugat dan Tergugat dilakukan secara lisan dengan saksi-saksi yang langsung mendengar dan menyaksikan mengenai tukar menukar tersebut. Tergugat pun tak hanya itu, juga meminta hal lainnya yaitu sejumlah uang dan bahan sembako dari toko Penggugat untuk sahnya tukar menukar rumah dan toko tersebut. Setelah berjalan semuanya, ternyata Tergugat kemudian melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
(RTG)