Talaud  

Pengawasan Orang Asing Masuk Talaud Diperketat

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Melonguane – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap fokus mengawasi orang asing yang berada di wilayah Talaud. Ini yang menjadi pembahasan rapat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Pemkab Talaud dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, akhir pekan lalu.

Hadir dalam rapat itu, Bupati Kepulauan Talaud dr Elly Lasut melalui Asisten I Daud Malensang, Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Nobly Momongan, dan sejumlah undangan lainnya.

Dikatakan Daud bahwa sebagai wilayah perbatasan dengan negara tetangga, sangat pantas diperlukan koordinasi untuk pengetatan pengawasan orang asing. “Makanya Tim Pora butuh koordinasi dengan instansi terkait mengenai hal ini,” sebut Asisten I.

Menurutnya kegiatan pengawasan keimigrasian harus senantiasa digalakkan dan ditingkatkan. Pasalnya orang asing banyak yang masuk dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia terlebih khusus daerah kepulauan Talaud.

“Kita awasi bersama, dan jangan sampai lengah,” tutupnya.

Nobly Momongan menjelaskan sesuai UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertuang pada Pasal 69 ayat 1 yang isinya; untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia dan Menteri membentuk tim pengawas orang asing yang anggotanya terdiri dari badan atau instasi pemerintah terkait, baik pusat maupun di daerah.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi saat ini telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis. Hal itu sebagi upaya untuk mencegah pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia.

“Salah satunya kita optimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan, apalagi unsur Tim Pora tersebut melibatkan seluruh unsur pemerintahan,” ungkap Nobly.

Terkait tugas Tim Pora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait.

“Mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing,” tambahnya.

“Salah satu tugas dan fungsi Dirjen Migrasi melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, baik itu di lakukan mulai dari tingkat pusat maupun di daerah tutup,” pungkasnya.

(AK)