Exposenews.id, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan PT Angkasa Pura I (Persero) mensosialisasikan pogram Penyuluhan dan Penerangan Hukum Mobile di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Jumat (17/06) hari ini. Tujuannya untuk menerapkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Memiliki slogan MANTAP (Melayani Anda Tanpa Pamrih), kegiatan ini merupakan program berkelanjutan dari Kejati Sulut untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang dilakukan dengan mendatangi tempat umum yang dapat memudahkan masyarakat untuk dapat berinteraksi dan berkonsultasi langsung dengan jaksa dari Kejati Sulut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus J.B. Rumampuk, SH.MH, mengungkapkan program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung mengenai permasalahan hukum yang mungkin terjadi di antara masyarakat. “Agar masyarakat dapat merasakan dan mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai permasalahan hukum yang mungkin dihadapi oleh masyarakat. Pogram ini juga diharapkan dapat menyentuh ke berbagai lapisan masyarakat yang ada di Sulawesi Utara,” ungkap Theodorus.
Sosialisasi ini disambut baik sejumlah pengguna jasa Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Seorang pengguna jasa bandara menyampaikan sebagai orang awam yang tidak familiar dengan informasi hukum merasa sangat terbantu dengan adanya program ini.
“Kebetulan saya memiliki masalah hukum yang sedang dihadapi dan ketika saya berkonsultasi masalah hukum kepada jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, akhirnya saya memiliki pemahaman baru bagaimana bisa menyelesaikan permasalahan hukum yang saya hadapi,” ujar Calvin, salah satu masyarakat yang mengikuti program tersebut.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus E T Gandeguai, mengapresiasi Kejati Sulut atas kesempatan yang diberikan kepada Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado untuk menjadi salah satu tempat yang dapat menerima pelayanan publik tersebut.
“Ini satu hal yang positif bagi kami sebagai pelayan publik yang tidak terlepas dari permasalahan hukum dalam pelayanan yang dilakukan di bandara. Ini menjadi kesempatan bagi kami dan masyarakat umum yang mungkin mempunyai kendala maupun permasalahan hukum, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat pelayanan hukum,” tutupnya.
(RTG)