Exposenews.id, Manado – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) menerima penyerahan tersangka Vonnie Anneke Panambunan alias Vonnie, Selasa (15/6) hari ini. Selain itu barang bukti (babuk) berupa dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp4,2 miliar (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Sulut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH, MH, mengatakan berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka Vonnie diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama pada Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2016.
“Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.813.015.856,06,” kata Kajati Sulut melalui keterangan persnya.
Tambah Dita, Vonnie disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka kini ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni hingga 04 Juli 2021 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.
(RTG)