Exposenews.id, Manado – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mensosialisasikan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah kepada Kantor Kementerian Agama Kota Manado, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah undangan lainnya. Tujuan kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Manado hari ini adalah memberikan awareness dan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran Rupiah sebagai identitas dan simbol bangsa dan serta fungsi Rupiah secara luas dalam perekonomian.
Kepala KPw BI Sulut Arbonas Hutabarat menuturkan materi dalam kegiatan ini menekankan dua hal penting. Pertama, Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI guna memastikan kedaulatan dan eksistensi serta persatuan bangsa di tengah Kebhinekaan Bangsa (Bangga Rupiah).
“Kedua, peranan serta fungsi Rupiah secara luas dalam perekonomian negara khususnya sebagai indikator stabilitas ekonomi melalui stabilitas nilai Rupiah,” kata Arbonas.
Ditambahkan Arbonas bahwa cinta Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk mengenal karakteristik dan desain Rupiah, memperlakukan Rupiah secara tepat, menjaga diri dari kejahatan uang palsu. Masyarakat memiliki kencintaan untuk mengenali filosofi Rupiah, merawat Rupiah dan menjaga diri dengan pengetahuan penanggulangan uang palsu.
“Bangga Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat memahami Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI, dan alat pemersatu bangsa. Masyarakat bangga terhadap Rupiah dengan menjaga kedaulatannya dengan simbol negara berdaulat, menggunakan dalam setiap transaksi, dan memaknai sebagai alat pemersatu bangsa,” papar Arbonas dalam sambutannya.
Paham Rupiah, sebutnya, ialah perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran Rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpan nilai. Di era digital saat ini yang telah terakselerasi dengan adanya pandemi Covid-19, peran Rupiah dalam bertransaksi juga telah berevaluasi, rupiah sebagai instrumen pembayaran tunai dan non tunai.
“Dari Rupiah dalam Alat Pembayaran Menggunakan Uang (APMU), Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan terus berevolusi Alat Pembayaran Menggunakan Digital (APMD). Di dalam dompet digital tersebut juga menggunakan Rupiah,” tambahnya.
Cepatnya digitalisasi ekonomi dan keuangan direspon Bank Indonesia dengan mempercepat digitalisasi baik dalam proses kebijakan maupun kelembagaan. Bank Indonesia telah menetapkan BPSP 2025, untuk menyediakan sistem pembayaran yang Cememuah (cepat, mudah, murah, aman dan handal).
“Dalam Sistem Pembayaran Ritel telah diluncurkan kanal pembayaran QRIS. QRIS telah memiliki fitur TTM, MPM, CPM, dan saat ini dikembangkan QRIS TTS (transfer Tarik Setor), QRIS Cross Border, QOD, yang semuanya akan meningkatkan efesiensi dan inklusifitas ekonomi keuangan masyarakat,” jelasnya..
Pesatnya kemajuan dalam digitalisasi system pembayaran, semakin terbukanya, dan terkoneksinya jaringan dengan perbankan, fintech, telah menciptakan sistem keuangan yang kompleks, dinamis dan saling terkait antar subsector keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Kecepatan, kemudahan, yang diperoleh tersebut memunculkan risiko yang semakin kompleks dan dapat merugikan masyarakat selaku konsumen pengguna jasa keuangan dan sistem pembayaran.
“Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator terus mengambil kebijakan, pengembangan inovasi dengan terus menjaga keamanan, mitigasi risiko dan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen dengan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganna pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau,” imbuhnya.
BI juga turut memberikan edukasi dan pemahaman terkait perlindungan konsumen, mengenai produk dan/atau jasa dari pihak yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta upaya penyelesaian terhadap pengaduan konsumen yang mengandung unsur sengketa keperdataan dengan syarat tertentu.
(RTG)