Gubernur Olly Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR ke Pekerja

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kembali menegaskan agar seluruh pengusaha dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Penegasan itu dikatakan Gubernur seusai Perayaan Hari Buruh Internasional di Pohon Kasih Megamass Manado, hari ini.

 

“Kita (Pemprov Sulut) sudah rapat dengan pengusaha Sulut. Kita anjurkan mereka untuk membayarkan THR buruh atau pekerjanya. Ini karena sudah instruksi Presiden Jokowi agar perusahaan wajib melakukannya,” kata Olly kepada wartawan.

 

Dia bilang Pemprov Sulut juga akan mengawasi proses pembayaran THR tersebut. Bahkan sudah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan tanggung jawab mereka.

 

Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo mengungkapkan Gubernur Olly sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 560 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja dan buruh di perusahaan. SE ini juga ditujukan kepada bupati dan wali kota di 15 kabupaten kota se-Sulut.

 

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan. Di mana pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan diberikan THR secara proporsional. Dan pekerja yang bekerja di atas 1 tahun wajib mendapatkan THR senilai 1 bulan upah,” jelasnya.

 

Menurutnya, terkait sanksi bagi pemberi kerja, dapat dikenakan denda 5 persen dari THR jika mereka tidak membayarkan kewajiban mereka itu. Selain itu dikenakan juga sanksi administrasi kepada perusahaan kategori nakal.

 

“Apabila tak dilakukan sama sekali akan ada sanksi sampai menutup usaha. THR dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya,” paparnya lagi.

 

Dia bilang sampai sekarang ini belum ada pengaduan pekerja soal THR. Namun dia pastikan tenaga kerja atau buruh yang hendak melapor silakan mendatangi posko pengaduan di Disnakertrans Sulut.

 

(RTG)