Dinas PPPA Sulut Gelar Konferensi Kasus Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Sulawesi Utara mengadakan konferensi kasus bersama stakeholder terkait di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut, hari ini.

Konferensi ini bertujuan untuk mengakhiri penanganan dan pendampingan anak atas nama HDA (12), warga Minahasa Utara. Di mana HDA merupakan korban kekerasan seksual ayah tirinya sejak 2019 hingga 2020.

Dalam konferensi ini, Dinas PPPA Sulut melalui UPTD PPA menghadirkan Kepala Dinas PPPA Kabupaten Minut, seorang psikolog, Kanit PPA Polres Minut, Kanit PPA Polresta Manado, perwakilan Peksos, ibu korban, dan juga korban.

Sebelum ibu korban dipertemukan dengan HDA, UPTD PPA yang dipimpin Marsel Silom meminta kepada ibu korban untuk bisa menerima apapun keputusan konferensi tadi.

“Kami wajib menangani sesuai mekanisme. Kita harus dengarkan maunya anak. Memang anak harus berada dengan keluarga tetapi perli melihat kondisi anak demi kenyamanannya,” kata Marsel Silom mewakili Kepala Dinas PPPA Sulut Mieke Pangkong.

Dikatakan Marsel bahwa bila anak belum mau kembali tinggal dengan keluarganya, bukan berarti anak dipisahkan dan tidak akan bertemu lagi dengan keluarganya. Namun tindakan ini semata-mata untuk memperbaiki psikologi anak tersebut.

“Karena itu ibu korban harus menerima apapun yang dikatakan HDA mengingat dia terpukul dengan apa yang menimpanya,” tambah Marsel.

Ibu korban, T mengaku siap dengan hasil keputusan. Kata dia kejadian yang menimpa keluarganya tak disangka mau terjadi.

“Jika ditanyakan memilih suami atau anak sekarang ini, saya memilih anak apalagi pas tahu perbuatan ayah tirinya,” ungkap T. 

Dikatakan T bahwa saat ini dia sudah membeli salah satu rumah di Mapanget uang rencananya akan ditempati dia dan putrinya. Maksud membeli rumah ini guna memulai kehidupan yang baru dan menghindar dari resiko bullying dari warga di rumahnya yang ada di Minut.

“Pingin mulai dari nol, apa kesalahan yang sama lakukan akan saya perbaiki pelan-pelan. Sampai sekarang ini tidak ada yang tahu saya pindah ke Mapanget. Kejadian yang dialami anak saya juga kekhilafan saya yang mungkin terlalu asyik bekerja,” kata T yang mengaku besar di Lampung.

Tak lama berselang, HDA datang ke UPTD PPA dikarenakan dia baru mengikuti ujian di sekolah. HDA yang masih duduk di kelas 6 SD ini tidak langsung dipertemukan dengan ibunya dikarenakan semua stakeholder yang hadir ingin mengetahui kata hati HDA sekarang ini.

HDA yang kini ditempatkan di salah satu panti, mengatakan sangat menyayangi ibunya. Namun sayangnya untuk sekarang ini HDA belum mau tinggal bersama kembali dengan ibunya.

“Saya sayang mama dan masih pingin tinggal dengan mama. Tapi belum untuk saat ini karena saya masih belum percaya mama. Mama sering pukul saya. Mama juga kemarin itu membela papa bukan saya. Mama minta saya bilang ke polisi untuk bebasin papa,” kata HDA sambil menangis.

Ditambahkannya bahwa dia masih suka tinggal di panti. “Saya masih suka di panti lebih sedap di panti. Saya belum percaya mama,” ucapnya menambahkan.

HDA diketahui diputuskan Dinas PPPA Sulut untuk ditampung di rumah perlindungan. Dia pun tetap mendapatkan hak pendidikan maupun sejumlah hak lainnya. Tak hanya itu saja, HDA turut diberikan penguatan psikolog agar rasa takut, trauma, maupun kekecewaannya cepat pulih.

Dikarenakan anak ini menolak untuk tinggal bersama dengan ibunya kembali, maka UPTD PPA pun memutuskan untuk bertahan di panti. Namun ibu HDA diizinkan mengunjungi HDA di panti yang masih dirahasiakan darinya itu.

“Kami rahasiakan tempatnya karena kemarin itu HDA belum status anak panti dan juga atas permintaan HDA supaya bisa konsentrasi menghadapi ujian. Tapi ke depan ibunya akan diizinkan mengunjungi meksipun tidak bisa setiap hari,” ungkap Marsel Silom.

“Sekali lagi kami bukan memisahkan mereka berdua tapi kami ingin pemulihan psikologis anak ini paripurna,” tukasnya.

Diketahui pelaku kekerasan seksual kepada HDA kini sudah mendekam di penjara. Dia dihukum penjara selama 15 tahun.

Hadir juga dalam pertemuan itu, Perwakilan Subdit PPA Kemendagri.

(RTG)

Exit mobile version