Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh perusahaan di Sulawesi Utara diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai yang merayakannya. Ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo, hari ini.
“Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Bila tidak, ada sanksi menanti sebagaimana regulasi yang ada,” kata Erny saat dihubungi Exposenews.id.
Namun, dijelaskan Erny bahwa bagi perusahaan yang terdampak pandemi dapat berdialog dengan pekerja seperti apa pembayaran THR bagi pekerja tersebut. Negosiasi tersebut diizinkan tetapi THR tetap harus diberikan.
“Khusus perusahaan kena pandemi ada dialog dengan pekerja menyangkut pembayaran THR seperti apa. Boleh nego dengan pekerjanya,” ucap Erny.
Diingatkan Erny bahwa hasil nego itu harus dituangkan hitam di atas putih dan wajib diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja sebelum hari raya. Ini dilakukan agar dinas mengetahui bagaimana pembayaran THR pada perusahaan tersebut.
“Hasil nego harus dituangkan tertulis ke dinas supaya kami mengetahui pembayarannya,” terangnya.
Dia bilang THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
(RTG)













