Sanksi Dicopot dari Jabatan Menanti bagi ASN Nekat Pulang Kampung

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Rabu (7/4/2021).

Edaran itu memuat terkait larangan bagi ASN beserta keluarganya untuk bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai lebaran, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulut hari ini, Tjahjo kembali menegaskan aturan itu sangat tegas untuk dilakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia.

“Jadi kita itu tegas. Tidak ada lagi istilahnya imbauan. Kalau sampai ada ASN yang nekat (Mudik), ketahuan, ya diberi sanksi,” kata Tjahjo saat didampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Dia menegaskan sanksi yang bisa didapatkan ASN yang nekat mudik antara lain sanksi pengurangan tunjangan kinerja hingga sanksi pencopotan dari jabatan yang sedang diemban.

“Karena kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tahun kemarin (Tahun 2020), walaupun sudah disekat-sekat, sudah ada karantina, tapi tingkat yang positif (Covid-19) di atas 90%,” sebutnya.

Diharapkannya agar ASN, serta TNI dan Polri dapat menjadi pelopor dan mengajak para anggota keluarga, tetangga, hingga rekan kerja maupun teman-teman mereka untuk tidak mudik pada tahun ini. “Kalau itu bisa kita wujudkan, maka lebih bagus,” tambah petinggi PDIP itu.

Selain dilarang pulang kampung, ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan tersebut. Akan tetapi, cuti bisa diberikan bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting, serta bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

Untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dalam periode pembatasan itu, wajib memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Sementara ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah, harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansinya masing-masing. Penegakkan disiplin pun akan dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing.

“Semua demi memutuskan penyebaran virus corona,” tutupnya.

(RTG) 

Exit mobile version