Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai Sulbagtara Selamatkan Rp3,8 Miliar Kerugian Negara

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Sepanjang Januari 2020 hingga Maret 2021, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) telah melakukan sebanyak 208 penindakan barang kena cukai ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, yang menjadi wilayah pengawasannya. Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 10.572.227 batang rokok dan 115 botol liquid vape, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7.694.764.460. Penindakan ini menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3.887.417.879.

Selain itu, dalam kurun waktu tersebut Bea dan Cukai Subagtara juga telah melakukan pemusnahan minuman keras ilegal sebanyak 9.997 botol dari berbagai macam golongan dan merk.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara melalui Kepala Seksi Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagtara, Budi Santoso, saat coffee morning dengan awak media yang digelar secara virtual pada Rabu (31/03/2021).

“Barang ilegal itu ditindak karena melanggar undang-undang cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas, serta dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya,” tambah Budi.

Dipaparkannya juga bahwa masa pandemi yang berlangsung saat ini sangat berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat. Masyarakat yang tidak bisa membeli rokok akan memilih untuk beralih membeli rokok ilegal.

Dari sisi penerimaan negara yang dihimpun sampai dengan 15 Maret 2021, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp129.260.192.200, terdiri dari Bea Masuk Rp69.449.190.000, Bea Keluar Rp55.478.575.000 dan Cukai Rp4.332.427.200  atau telah mencapai 72,98 persen dari target sebanyak Rp177.125.747.000.

Dikatakannya, dalam menjalankan fungsi sebagai Trade Facilitator, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 12 perusahaan, dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada 1 perusahaan. 

Bea Cukai Sulbagtara memberikan fasilitas tersebut dengan tujuan untuk memberikan pembebasan atau penundaan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang yang dapat diolah kembali di dalam negeri.

(RTG)

Exit mobile version