Pemkab Talaud Menangkan Gugatan Nolandry cs Soal Kepala Desa Rae Selatan

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Talaud – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dikabarkan menangkan gugatan soal Kepala Desa Rae Selatan, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Talaud, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Kabar ini dibenarkan Bupati Kepulauan Talaud melalui Kuasa Hukum F F Takaendengan SH.

“Benar Pak Bupati melalui hukumnya dan Tim bagian Hukum Talaud berhasil menang di PT TUN Makassar dalam Perkara Kades Rae Selatan yang digugat oleh Nolandry cs melalui Kuasa Hukum Handry Poae, SH, MH,” tegas Takaendengan, saat dimintakan tanggapannya oleh Exposenews.id, hari ini.

Kata Takaendengan, informasi ini sebagaimana info dari direktori Putusan di SIPP PTTUN Makassar. Di mana pada Putusan PT TUN Makassar Nomor 38/B/2021/PT.TUN.MKS tanggal 17 Maret 2021 menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding.

“Membatalkan putusan PTUN No 23/G/2020/PTUN.MDO tanggal 03 Desember 2020,” tambah Takaendengan.

Pada putusan itu, Takaendengan bilang gugatan penggugat/terbanding tidak diterima. Serta menyatakan mencabut penundaan pelaksanaan surat keputusan Bupati Kepulauan Talaud tentang pemberhentian pejabat Kepala Desa dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Rae Selatan, Kecamatan Beo Utara yakni memberhentikan saudari Veni J Larenggam sebagai penjabat Kepala Desa Rae Selatan Kecamatan Beo Utara selama proses persidangan berlangsung sampai pada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan,” jelasnya mengakhiri.

(RTG)