Pemprov Sulut Pastikan Mendagri Sudah Terima Surat Rekomendasi Pencopotan JAK

Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Surat pencopotan James Arthur Kojongian (JAK) dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan sudah dikirimkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kabarnya, Kemendagri sudah menerima surat tersebut sejak 8 Maret 2021.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong menuturkan proses pemberhentian merupakan kewenangan Mendagri. Saat ini, kata Kumendong, Kemendagri tengah mengkaji isi surat rekomendasi dewan yang dikirimkan gubernur tersebut.
“Paling 3 minggu setelah pengiriman akan ada balasan, karena Mendagri perlu mengkaji lagi,” ujar Kumendong.
Sementara, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen mengingatkan DPRD punya aturan yang harus dipatuhi.
“DPRD itu ada aturan yang mengikat secara kelembagaan ke dalam. Kita tunggu surat balasan Mendagri. Karena Mendagri yang mengangkat dan memberhentikan. Jadi kita menyurat ke sana,” tegas Silangen.
Silangen pun tak mau berspekulasi isi balasan surat dari Mendagri.
“Lihat saja proses. Kita sudah kerjakan. Ada pemberitahuan ke Pemprov dan Pemprov tindak lanjut ke Mendagri,” imbuhnya.
Di satu sisi, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut Raski Mokodompit enggan berkomentar banyak. Dia mengajak masyarakat bersabar.
“Mohon bersabar karena kami masih proses di internal partai,” paparnya.
(RTG)