Minut  

Soal Perbup BHPR, Hukum Tua Watutumou Dua Berharap Bupati Berikan Solusi

Oleh: Ferdinand Ranti

Exposenews.id, Minut – Peraturan Bupati Minahasa Utara (Perbup Minut) nomor 26 tahun 2019 tentang pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dinilai memberatkan pemerintah Desa.

Perbup BHPR tersebut terlebih pada BAB III poin 6 dan 7 mengatur pembagian BHPR hanya diberikan kepada desa yang lunas pajak 100 persen, yaitu diberikan dalam dua tahap yaitu jika lunas 50 persen dan 100 persen.

Hal ini disampaikan oleh Hukum Tua Desa Watutumou Dua, Defli Bawanda, Selasa (16/03) hari ini.

Aturan tambahan ini dinilai memberatkan desa untuk mendapat haknya.

Lanjut dijelaskan Defli, Perbup ini juga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bawanda mengutip pasal 97 PP nomor 43 tahun 2014 pada ayat satu berbuyi Pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten atau kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten atau kota. Sedangkan ayat dua berbunyi tata cara pembagian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten atau kota kepada desa.

Lebih lanjut disampaikan Bawanda Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berdasarkan ketentuan 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.

“Artinya, BHPR wajib diberikan pemerintah daerah kepada setiap desa, tanpa embel-embel harus lunas PBB karena Perbup tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi,” ungkap Bawanda.

Lagi disampaikan Bawanda, Salah satu desa yang menjadi korban Perbup BHPR yaitu Desa Watutumou Dua. 

“Akibat pandemi, beberapa perusahaan yang berlokasi di desa ini terlambat membayar pajak sehingga terkesan desa kami menjadi korban,” tuturnya lagi sembari menambahkan sehingga desa ini tidak menerima hak sejak tahun 2019.

Lebih lanjut dibeberkan kumtua, Dana BHPR digunakan untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta perjalanan dinas perangkat desa. “Adapun dana BHPR yang tidak diterima yaitu 134 juta di tahun 2019 dan 86 juta di tahun 2020,” ungkapnya.

Defli berharap kiranya anggota Dewan yang pernah menjabat sebagai hukum tua dapat membantu mencarikan solusi terkait polemik desa Watutumou Dua. 

Sosok hukum tua yang ramah ini pun menaruh kepercayaan penuh kepada dua sosok pemimpin baru Kabupaten Minahasa Utara untuk meninjau kembali Perbup tersebut sehingga mengembalikan jati diri desa itu sendiri.

“Ada harapan baru yang saya rasakan di mana saya sangat berharap dan percaya penuh kepada pemimpin baru Bapak Bupati Joune Ganda dan Bapak Wakil Bupati Kevin Lotulung untuk memberikan solusi bagi permasalahan desa,” harap Bawanda menambahkan sekiranya bisa bertatap muka dengan para hukum tua. 

(fer)

Exit mobile version