Temui Kakanwil Kemenkumham, DPD Demokrat Sulut Minta Hasil KLB Ditolak

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara Mor D Bastiaan, bersama Sekretaris Billy Lombok, Bendahara Hanny Joost Pajouw, jajaran DPD Partai Demokrat Sulut beserta Ketua-ketua DPC Demokrat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulut. 

Kedatangan petinggi-petinggi Partai Demokrat Sulut ini diterima langsung Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Lumaksono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun dan Kabid Pelayanan Hukum Aswan Idrak.

Pada kunjungan tersebut, Mor D Bastiaan menyerahkan dokumen pengantar dan sekaligus menyampaikan kepada Kakanwil bahwa Kongres Luar Biasa Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 adalah KLB ilegal dan inkonstitusional. 

“Alasannya karena tidak sesuai dengan ADRT Partai Demokrat yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2020, di mana ADRT yang disahkan Kemengkumham adalah legal dan kami gunakan sebagai konstitusi Partai Demokrat,” tegas Mor Bastiaan.

Dikatakan Mor bahwa KLB di Deli Serdang tidak sesuai dengan ADRT karena yang hadir di sana tidak sesuai seperti yang dicantumkan.

“Harus setengah suara DPC dan harus disetujui oleh Ketua Majelis Partai, dan yang terjadi di sana tidak seperti itu sehingga kami datang ke Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana kami sudah datang di Jakarta bersama dengan Ketua Umum Demokrat AHY,” jelasnya.

Kedatangan jajaran Partai Demokrat Sulut ke Kanwil Kemenkumham Sulut, kata Mor, guna meminta Kemenkumham menolak semua hasil dari KLB ilegal di Deli Serdang tersebut.

Sementara, Kakanwil Lumaksono berjanji persoalan ini akan dikirimkan pada hari ini juga ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami menerima apa yang disampaikan Pak Mor dan jajaran pengurus lainnya. Hari ini juga kami kirimkan persoalan ini ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” terangnya.

(RTG)