Pemprov Sulut Ingatkan Jaskon Kabupaten Kota Implementasikan Aturan Terkait BPJAMSOSTEK

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kota untuk dapat mengimplementasikan peraturan yang ada terkait BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi. Ini disampaikan Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo saat kegiatan Monitor dan Evaluasi Program Jasa Konstruksi (jaskon) pada Proyek Pemerintah Kabupaten Kota, Kamis (4/3) kemarin.

Dikatakan Erny bahwa saat pandemi banyak jaskon mengabaikan regulasi yang ada. Padahal aturan yang diberlakukan sudah lengkap termasuk Pergub yang memayungi semua edaran di kabupaten kota. 

Menurutnya, regulasi yang sudah ditetapkan harus dijalankan baik oleh pemerintah daerah, perusahaan swasta, BUMN, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Sebagai pemerintah, mari kita duduk bersama agar aturan diimplementasikan secara tepat. Tujuannya supaya tenaga kerja di Sulut bisa terlindungi dan dapat melanjutkan kehidupan mereka,” ujar Erny.

Manfaat perlindungan ketenagakerjaan ini, kata Erny, sudah disadari sangat banyak. Bahkan iuran yang dibayarkan sangat kecil bila dibandingkan manfaat yang diterima saat terjadi resiko kerja.

Diketahui, dari 15 kabupaten kota di Sulawesi Utara, ada tiga daerah yang sama sekali tidak mendaftarkan proyek jasa konstruksinya ke BPJAMSOSTEK sepanjang 2020, padahal jasa konstruksi (jaskon) tersebut menggunakan APBD. Adapun tiga daerah itu yaitu Sangihe, Minahasa Utara, dan Talaud.

Menariknya, ada juga kabupaten kota yang hanya mendaftarkan dua proyek jasa konstruksinya. Daerah-daerah tersebut yaitu Manado dan Sitaro.

Berikut ini rincian jumlah proyek jasa konstruksi per kabupaten kota yang sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK:

1. Manado 2 proyek

2. Bitung 77 proyek

3. Tomohon 76 proyek

4. Kotamobagu 11 proyek

5. Minahasa 77 proyek

6. Minut 0 proyek

7. Minsel 130 proyek

8. Mitra 42 proyek

9. Bolmong 9 proyek

10.  Boltim 77 proyek

11. Bolsel 22 proyek

12.  Bolmut 72 proyek

13. Sitaro 2 proyek

14. Sangihe 0 proyek

15. Talaud 0 proyek

“Kami sangat menyayangkan masih ada daerah di Sulut ini yang sama sekali belum mewajibkan sektor jasa konstruksinya untuk mendaftarkan kepada kami (BPJAMSOSTEK), padahal regulasi yang mengatur hal tersebut sudah lengkap,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Manado, Hendrayanto saat kegiatan Monitor dan Evaluasi Program Jasa Konstruksi pada Proyek Pemerintah Kabupaten Kota.

Ditambahkan Hendrayanto bahwa hal ini begitu penting karena bicara soal perlindungan, pekerja jasa konstruksi akan lebih nyaman bila sudah di-cover dengan perlindungan ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Terlebih di era pandemi covid sejak tahun lalu hingga sekarang ini, banyak pekerja yang meninggal karena covid.

“Begitu juga dengan sektor jasa konstruksi, resikonya cukup besar,” kata Hendrayanto.

Dia bilang persoalan ini melatarbelakangi monev dilakukan kemarin. Tujuannya ialah bersinergi agar program negara melindungi pekerja yang ada khususnya di jasa konstruksi bisa sukses. 

“Paling tidak ahli waris pekerja, akan terbantu dan tentu saja tidak membebani pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak juga daerah yang beralasan proyek yang dikerjakan bersumber dari APBN, sehingga perlindungannya dilakukan di luar wilayah Sulut. Tetapi kenyataannya pekerjanya asal Sulut, sehingga pada saat terjadi resiko kecelakaan kerja, urus klaimnya jadi susah.

“Ke depannya sekiranya dapat diwajibkan, bahkan di bagian keuangan bisa dijadikan sbg syarat. Iuran kita juga kan relatif kecil, sehingga semua pekerja pasti dapat terlindungi,” tutupnya.

(RTG)