Oleh: Danny R Machmud
Exposenews.id, Bitung – Lelaki MM alias Mar (32) warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Matuari Kota Bitung, tega menggauli anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (nama samaran) yang saat ini berusia 17 tahun, sejak 4 tahun silam.
Saat ini MM sendiri ini harus mendekam di tahanan Mapolres Bitung sejak Selasa (9/2/2021). Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang curhat pada guru sekolahnya kemudian membeberkan semua perlakuan bejat ayah kandungnya tersebut.
“Awal kejadian, pelaku memandikan anaknya, namun tangannya (pelaku) melakukan perbuatan cabul pada korban. Kejadian berulang saat korban berumur 14 tahun. Korban diperkosa di dalam kamar oleh tersangka dengan ancaman sehingga korban tidak berdaya,” ujar Sumampouw.
Tersangka MM dijerat dengan pasal berlapis masing-masing Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(DRM)