Bila Melanggar Kode Etik, BK DPRD Sulut Pastikan JAK Bisa Diberhentikan

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu. Foto inews.id

Oleh: Danny R Mahmud

Exposenews.id, Manado – Menanggapi beredar luasnya video yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Sulut, Badan Kehormatan bakal memberikan sanksi pemberhentian, bila nanti terbukti benar dan ada laporan secara resmi dari warga masyarakat. Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (27/1).

“Kami telah melakukan rapat internal guna membahas langkah yang bakal diambil, dan baru bisa ditindaklanjuti, bila nanti ada laporan secara resmi dari warga masyarakat, berdasarkan tata tertib no. 2 tahun 2019,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan adalah berupa pemanggilan terhadap JAK, Wakil Ketua DPRD untuk dimintai klarifikasi terkait keterlibatannya dalam video tersebut.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik, kami siap memberi sanksi yang bisa berujung pada sanksi pemberhentian keanggotaan DPRD Sulawesi Utara,“ tegasnya. 

Sementara itu, menurut Rondonuwu dalam tayangan video tersebut, setidaknya memiliki unsur pidana.

“Secara pribadi, ada beberapa hal, itu sudah masuk pada tindak pidana, karena ada perempuan yang terseret di mobil, kita tidak tahu itu siapa dulu, itu juga termasuk kekerasan terhadap perempuan, dan berikutnya adalah tindakan atau perilaku yang tidak beretika,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Rondonuwu menyesalkan tindakan oknum tersebut. Sebab, menurutnya anggota DPRD Sulut adalah representasi sekaligus rujukan dalam hal moral dan etika bagi rakyat Sulut.

“Dan jika itu terbukti benar dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Sulut, maka tindakan tersebut mencoreng nama baik lembaga yang terhormat ini,” sesalnya.

(DRM)

Exit mobile version