Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Hingga November 2020 Mencapai Rp7,04 Triliun

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Sepanjang tahun 2020 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menargetkan penerimaan pajak sampai dengan Rp9,48 triliun. Target itu dibagi ke empat provinsi yang juga menjadi wilayah kerja Kanwil DJP Suluttenggomalut.

“Jadi Sulut mendapatkan target sebesar Rp3,399 triliun, Sulteng Rp3,711 trilliun, Gorontalo Rp719 miliar, dan Malut Rp1,655 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo, saat pembukaan Media Gathering Kanwil DJP Suluttenggomalut, hari ini.

Dijelaskan Tri Bowo bahwa dari target itu, sudah terealisasi sampai dengan Rp7,04 triliun per 25 November 2020, atau secara presentase sudah sekitar 74%.

Bila di-breakdown hanya Sulut, penerimaan pajak di daerah ini sudah mencapai Rp2,47 triliun atau 72,89% dari target tahun ini.

“Targetnya sebesar Rp3,39 triliun,” jelasnya.

Penerimaan Sulut sendiri dibagi ke empat wilayah yakni Kotamobagu, Bitung, Tahuna, dan Manado. Di mana terbesar diterima Manado Rp1,348 triliun, Bitung Rp696,7 miliar, Kotamobagu Rp330,3 miliar, dan Tahuna Rp102 miliar.

“Kami optimistis target ini akan tercapai,” sebutnya yakin.

Di sisi lain, dia mengapresiasi sinergitas Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan media massa. Sebab apa yang sudah diprogramkan DJP Suluttenggomalut tak akan diterima dengan benar oleh masyarakat yang notabene menjadi wajib pajak.

“Apalagi di masa pandemi covid-19 ini, banyak insentif yang kami berikan kepada wajib pajak. Nah, bila tidak dipublikasikan media massa maka wajib pajak tidak akan optimal untuk memanfaatkannya,” tutupnya. (RTG)

Exit mobile version