Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado ikut ambil bagian dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Terbukti pada pagi tadi, KPPBC Manado di bawah kepemimpinan M Anshar terlibat dalam kegiatan pemusnahan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan perkiraan barang senilai Rp1.010.905.360, di KPPBC Manado.
“Ini sudah komitmen kami untuk melakukan pemusnahan ini karena barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang ditindak akibat melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan juga bekas, serta dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya,” ujar Anshar saat dihubungi exposenews.id, hari ini.
Anshar bilang ke depan, penegakan aturan soal barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) terus digiatkan. Ini supaya masyarakat patuh terhadap peraturan perundang-undangan khususnya bidang kepabeanan dan cukai.
“Sebagai bagian dalam Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara, kami bertekad menjadikan Sulawesi Utara bersih dari barang-barang ilegal,” tegasnya.
Adapun uraian barang-barang milik negara yang dimusnahkan berupa 1.240.552 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk, dan 9.997 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan berbagai golongan dan merk. Selain barang-barang milik negara itu, terdapat pula MMEA yang telah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi sehingga atas barang tersebut dilakukan pemusnahan sebanyak 26.400 botol.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama TNI-POLRI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah selama periode 2018 sampai dengan 2020 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
(RTG)