Kanwil DJBC Sulbagtara Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok dan 9.997 Botol MMEA Ilegal

1,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan. Ronald Ginting.

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado dan KPPBC Bitung terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Guna mewujudkan komitmen tersebut dan tanggung jawab publik atas penyelesaian barang hasil penindakan, ketiga instansi internal ini memusnahkan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan perkiraan barang senilai Rp1.010.905.360, di KPPBC Manado, hari ini.

Adapun uraian barang-barang milik negara yang dimusnahkan berupa 1.240.552 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk, dan 9.997 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan berbagai golongan dan merk.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama TNI-POLRI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah selama periode 2018 sampai dengan 2020 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara Cerah Bangun, seusai pemusnahan hari ini.

Selain barang-barang milik negara itu, terdapat pula MMEA yang telah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi sehingga atas barang tersebut dilakukan pemusnahan sebanyak 26.400 botol. 

“Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran untuk rokok dan digilas dengan alat berat untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Dalam pelaksanaan pemusnahan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” tambah Cerah.

Dijelaskannya bahwa barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang ditindak karena melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan juga bekas, serta dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya.

Keberhasilan dalam penindakan ini merupakan hasil sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara dan KPPBC dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dia mengimbau agar masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya bidang kepabeanan dan cukai. Masyarakat dapat melaporkan kepada kantor bea cukai terdekat apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui no telepon 0431 7285335, email kanwilbc.sulbagtara@gmail.com atau bcmanado@gmail.com atau  beadancukaibitung@gmail.com.

“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tutup dia. (RTG)