UMP 2021 Sulut Tidak Naik, Buruh Ancam Demo

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Dengan demikian UMP 2021 sama dengan besaran UMP 2020 yaitu Rp 3.310.722 alias tidak naik.

“Penetapan sudah dilakukan pada 31 Oktober, tapi baru diumumkan hari ini,” ujar Fatoni di ruang Mapalus kantor Gubernur.

Sayangnya, pengumuman ini disesali Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, dalam hal ini serikat buruh dan serikat pekerja.

”Pjs Gubernur tinggalkan bom waktu untuk Sulut,” teriak mereka.

Mereka berjanji akan segera melakukan aksi unjukrasa beberapa hari ke depan. (RTG)