Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan tentang tarif Tol Manado Bitung ruas Manado Danowudu. Berdasarkan SK tersebut, Jasamarga Manado Bitung akan memberlakukan tarif Tol Manado Bitung ruas Manado Bitung pada Jumat (30/10) pukul 00.00 WITA.
Dirut Jasamarga Manado Bitung George Manurung menuturkan George tarif per kilometernya sebesar Rp1.111. Dan untuk golongan I tarif terjauh hingga Danowudu sebesar Rp29.500, sementara untuk yang terdekat ke Airmadidi sebesar Rp12.000.
“Golongan II dan Golongan III ke Danowudu tarifnya sebesar Rp44.000 atau 1,5 kali golongan I. Untuk Golongan IV dan Golongan V ke Danowudu sebesar Rp 58.500 atau 2 kali dari golongan I,” jelas George.
Berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007 memuat Golongan Jenis Kendaraan. Di mana Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus. Golongan II Truk dengan dua gandar.
“Golongan III Truk dengan tiga gandar, Golongan IV Truk dengan empat gandar
Golongan V Truk dengan lima gandar,” jelasnya.
Berikut ini tarifnya:
Pembayarannya menggunakan kartu uang elektronik dari perbankan yang sudah bekerjasama, yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Sulut Go.
“Sosialisasi selama ini sudah dilakukan ke masyarakat baik melalui medsos, dan media massa. Sebelumnya juga sudah dilakukan FGD. Dari FGD, prinsipnya semua sepakat diberlakukan tapi disosialisasikan dulu ke masyarakat,” paparnya.
Selama digratiskan beberapa pekan, banyak yang sudah merasakan cepat sampai tujuan, dan lebih hemat biaya. Apalagi tujuan jalan tol tersebut sebagai upaya mendukung perekonomian masyarakat Sulut.
“Kami menyiapkan 20 gardu dengan dibagi ke beberapa gerbang, baik untuk entrance dan exit,” tambahnya.
“Masyarakat juga bisa menghubungi call center 14080 atau ke 0431869990 bila ada yang ingin ditanyakan mengenai jalan tol Manado Bitung,” tukasnya. (RTG)