Manado Danowudu Rp29.500, Tol Manado Bitung Mulai Ditarifkan 30 Oktober 2020

 

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Sejak diresmikan mulai 29 September 2020 oleh Presiden Joko Widodo, Jalan Tol Manado Bitung ruas Manado Danowudu masih digratiskan hingga saat ini. Namun setelah terbitnya SK Menteri PUPR tentang pentapan jenis golongan per 14 Oktober, maka Jalan Tol Manado Bitung ruas Manado Danowudu egera ditarifkan.

“Berdasarkan SK tersebut maka kami akan memulai menerapkan tarif pada Jumat 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA,” tegas Dirut Jasamarga Manado Bitung George Manurung, saat didampingi Direktur Tekhnik JMB Bambang Saptadi Sukarno, dan Direktur Keuangan Denny Suherman di Kantor JMB.

Kata George tarif per kilometernya sebesar Rp1.111. Dan untuk golongan I tarif terjauh hingga Danowudu sebesar Rp29.500, sementara untuk yang terdekat ke Airmadidi sebesar Rp12.000.

“Golongan II dan Golongan III ke Danowudu tarifnya sebesar Rp44.000 atau 1,5 kali golongan I. Untuk Golongan IV dan Golongan V ke Danowudu sebesar Rp 58.500 atau 2 kali dari golongan I,” jelas George.

Menurutnya, yang diperbolehkan melewati jalan tol ini yaitu kendaraan roda empat maupun lebih. Pembayarannya menggunakan kartu uang elektronik dari perbankan yang sudah bekerjasama.

“Sosialisasi selama ini sudah dilakukan ke masyarakat baik melalui medsos, dan media massa. Sebelumnya juga sudah dilakukan FGD. Dari FGD, prinsipnya semua sepakat diberlakukan tapi disosialisasikan dulu ke masyarakat,” paparnya.

Selama digratiskan, kata dia, banyak yang sudah merasakan cepat sampai tujuan, dan lebih hemat biaya.

“Kami menyiapkan 20 gardu dengan dibagi ke beberapa gerbang, baik untuk entrance dan exit,” sebutnya.

“Masyarakat juga bisa menghubungi call center 14080 atau ke 0431869990 bila ada yang ingin ditanyakan mengenai jalan tol Manado Bitung,” tukasnya. (RTG) 

Exit mobile version