Oleh: Swingly Manderes
Exposenews.id, Manado – Polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja masih berlanjut. Di Sulawesi Utara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pengesahan UU tersebut pada pekan lalu.
Koordinator Daerah KSPI Sulut, Tommy Sampelan menegaskan terdapat beberapa pasal dalam UU cipta kerja yang telah mendegradasi hak buruh dan pekerja.
“Dalam pandangan kami ada beberapa pasal dan ini merupakan hak buruh yang dalam pengesahan undang-undang ini terdegradasi,” tegas Tommy seusai dialog dengan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, hari ini.
Tommy merincikan beberapa dasar penolakan kaum pekerja dan buruh seperti dihapuskannya upah minimun sektoral, upah minimum kota/kabupaten yang ditetapkan bersyarat, penurunan besaran uang pesangon, pemborongan pekerjaan atau otsourcing yang diterapkan di semua jenis pekerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu, kontrak kerja tanpa batas waktu hingga hilangnya hak cuti panjang bagi buruh.
Dengan diadakannya dialog bersama dengan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, Tommy meminta agar aspirasi dari kaum buruh dan pekerja dapat ditindaklanjuti oleh Agus Fatoni dengan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kami meminta supaya pejabat sementara gubernur melakukan penyerapan aspirasi ini, dengan menindaklanjuti aspirasi ini kepada pemerintah pusat yakni presiden supaya menolak secara tegas, serta meminta presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu),” kata Tommy.
Dia bilang apabila nantinya permintaan dari buruh dan pekerja agar Perppu diterbitkan tidak tercapai, pihaknya akan berupaya untuk menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau boleh Pak Presiden tidak menandatangani, namun bila tetap ditetapkan, maka kami akan melakukan upaya judicial review ke MK,” terangnya mengakhiri. (SM)











