Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – 164 narapidana Rutan Kelas II A Manado mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia,kemarin. Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan menyerahkan langsung SK remisi kepada 161 orang narapidana tindak pidana umum, dan tiga orang narapidana tindak pidana khusus.
Kepada exposenews.id, Mor mengaku senang melihat perasaan bahagia seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. Dia sendiri berpesan agar penerima remisi ini tetap disiplin, menjaga hati, bahkan menjaga nama baik.
“Harapan kami, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam kehidupan ini,” tambah Mor.
Diketahui pemberian SK remisi umum bagi narapidana dan anak yang dilakukan kemarin, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya tahun ini penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat, demi mencegah terjangkitnya virus covid-19.
Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Dan Anak seluruh indonesia secara virtual Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020, sesuai dengan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II A. Manado. Senin, (17/08/2020).
Pembacaan SK remisi pun dilakukan secara virtual, langsung dari Lapas Kelas IIA, Mataram, Nusa Tenggara Barat oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoli.
Remisi yang diberikan kepada narapidana ada 3 bulan, 5 bulan dan juga 6 bulan. (RTG)