Christy Karundeng SH. Istimewa. |
Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Berawal dari kekaguman pada profesi pengacara. Profesi yang memberikan jasa hukum bagi kepentingan masyarakat yang harus dibela hak-hak hukumnya.
Itulah yang menjadi motivasi awal pengacara profesional asal Sulawesi Utara bernama lengkap Christy Anastasia Laurine Karundeng, SH. Christy, panggilan akrabnya, memiliki niat tanpa melihat orang tersebut mempunyai kemampuan finansial atau tidak, ada kewajiban yang melekat pada profesinya sekarang ini, bahwa siapapun dia yg membutuhkan jasa hukum harus dilayani.
“Keinginan itu kuat sekali untuk memotivasi saya menjadi seorang pengacara seperti sekarang ini,” ungkap perempuan kelahiran Jakarta, 26 Juni 1983.
Kata Christy, pengacara ialah profesi yang mempunyai sisi kemanusiaan. Menurut perempuan cantik lulusan Fakultas Hukum Unsrat ini bahwa sebagai pengacara juga harus memiliki wawasan luas, dan semangat membantu.
“Makanya setiap mau sidang, saya mesti persiapkan segala sesuatunya,” sebutnya lagi.
Dia sendiri memiliki pengalaman seru saat membela kliennya.
“Pengalaman seru kayaknya pernah waktu mau buat laporan polisi mengenai suatu tindak pidana yg menimpa klien kami, kemudian laporan kami disebut tidak memenuhi unsur tindak pidana tersebut. Mungkin mereka lupa bahwa kami juga adalah sama merupakan penegak hukum yg mengerti hukum. Kemudian kami memutuskan bertemu dengan petinggi yang membawahi bagian di mana laporan kami ditolak. Setelah bertukar pikiran akhirnya diputuskan laporan kami memenuhi unsur, dan diperintahkan harus segera dibuatkan laporan polisinya,” ungkap perempuan yang aktif juga di Pro Jokowi (Projo) Sulawesi Utara.
Saat itu, dia merasa sangat lega, karena telah memperjuangkan kepentingan kliennya dan hasilnya tidak sia-sia. Katanya, setiap warga negara mempunyai hak-hak hukum, dan tugas pengacara mengawal itu.
“Jangan segan menghubungi saya bila ada persoalan hukum yang hendak dikonsultasikan. Saya berusaha untuk membantunya,” imbuh pengacara yang dikenal dengan ketegasannya saat di ruang sidang. (RTG)