Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Pemeriksaan surat keterangan perjalanan mulai diberlakukan bagi warga yang hendak masuk ke Kota Manado. Lalu, bagaimana dengan pengemudi daring atau online yang sehari-harinya sering mengantar penumpang atau pesanan bolak-balik luar Manado menuju ke Manado atau sebaliknya?
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado drg Sanil Marentek memaparkan pengemudi online diperbolehkan hanya menunjukkan ID pada aplikasi saat melewati batas kota, terutama saat masuk ke Manado. Namun, penumpangnya tetap diharuskan mempunyai surat keterangan perjalanan.
“Pengemudi online saat membawa penumpang memasuki Kota Manado, hanya diwajibkan menunjukkan identitas sesuai dengan ID pada aplikasi. Tapi penumpangnya diwajibkan menunjukkan surat keterangan perjalanan dari daerah asal, atau yang berdomisili di Manado, menunjukkan suket perjalanan yang diperoleh dari kantor Kecamatan atau Kelurahan,” jelas Sanil, Rabu (10/6).
Sanil bilang, tempat duduk kendaraan roda empat ke atas harus kosong separuh jumlah kursi pada mobil, harus pakai masker dan suhu tubuh di bawah 38° celcius.
“Jika tidak mematuhi aturan, tidak akan perbolehkan masuk Kota Manado,” sebutnya.
Sementara itu, pantauan Exposenews.id, sejumlah warga memadati kantor Lurah Buha, Kecamatan Mapanget, Manado. Bahkan satu jam sebelum kantor dibuka sudah ada yang menunggu.
Prosesnya tidak berbelit di mana warga wajib membawa KTP untuk membuat surat keterangan perjalanan tersebut. Petugas kelurahan tersebut pun tidak meminta sejumlah uang kepada warga yang mengurus surat itu.
Hanya saja, yang perlu ditata di kantor kelurahan itu yakni tidak adanya nomor antrian, sehingga menyebabkan beberapa warga yang datang belakangan malah dilayani lebih dulu. (RTG)