Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkopimda Manado, mulai Rabu (27/5), Pemkot Manado akan memperketat seluruh pintu masuk ke Manado di sejumlah ruas jalan perbatasan dengan daerah Minahasa, Minsel, Minut, Tomohon dan Bitung. Upaya ini sebagai pencegahan penyebaran covid-19, mengingat akumulasi kasus positif covid di Kota Manado sudah lebih dari 100 kasus.
“Kita melakukan pembatasan orang keluar masuk Manado. Pos Penjagaan di semua perbatasan dengan daerah kabupaten/kota lainnya kita buat mulai lusa,” papar Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, Senin (25/5).
Vicky bilang setiap orang yang masuk ke Manado wajib melengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, dinas kesehatan atau fasilitas kesehatan resmi.
Juga mengantongi izin perjalanan dari Lurah atau Kepala desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal serta menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
“Semua orang yang masuk akan dites suhu tubuh oleh petugas pos jaga. Suhu badan di atas 38 derajat celsius langsung diantar petugas ke puskesmas atau rumah sakit terdekat,” ungkap Wali Kota.
“Semua wajib pakai masker. Jika tidak, tidak diizinkan masuk wilayah Manado,” tegasnya lagi.
Menariknya, kendaraan roda empat ke atas akan dibatasi jumlah penumpangnya, maksimal 50 % dari total kursi mobil. “Ini tujuannya untuk jaga jarak,” sebutnya.
Warga yang masuk juga dibatasi mulai pukul 06.00 WITA sampai pukul 19.00 WITA. Namun tidak berlaku bagi petugas kesehatan, mobil ambulance yang sedang membawa orang sakit atau jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit, petugas kepolisian, TNl atau keadaan darurat lainnya.
Masing-masing pos penjagaan akan ditempatkan sejumlah personel, antara lain, tim kesehatan, perhubungan, Pol PP, kepolisian, TNl AD, AL dan AU. “Penerapannya mulai Rabu 27 Mei sampai dengan 10 Juni 2020. Hal ini juga akan dievaluasi kelanjutannya,” imbuhnya mengakhiri. (RTG)