Ingin Dapat Uang Rp 600.000 dari Pemerintah?

banner 120x600
uang : google image

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.  

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona. 
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ( bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. Baca juga: Soal Stiker Wali Kota Semarang di Bansos Covid-19, Ini Kata Bawaslu Jateng 
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.
 5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya. 
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Baca juga: Agar Efisien, Pemprov DKI Disarankan Salurkan Bansos Tahap 2 dalam Bentuk Uang Tunai