Talaud  

Pemkab Bahas RTRW KEK-Perbatasan

 


Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud John Majampoh ST

Oleh: Alfian Katopo

Exposenews.id, Talaud- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terus memacu penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Perbatasan di Kecamatan Gemeh.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud John Majampoh ST mengatakan, percepatan penyusunan RTRW atas arahan dan instruksi Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga juga Sekda DR Yohanis Kamagi.

“Kita terus pacu penyusunan RTR ini dan kalau memungkinkan akan dipresentasikan di hadapan staf kepresidenan yang akan berkunjung ke Talaud,” ujar Majampoh, baru-baru ini.

Karena ini adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maka menurut dia dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2009, PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK dan aturan pendukung lainnya termasuk RTRW.

“Sebagai kawasan ekonomi khusus maka di dalamnya adalah sebuah kawasan industri perikanan dan pertanian serta kawasan penunjang seperti jalan, jembatan, fasilitas air bersih, jalan lingkungan, sanitasi, pasar, hotel, pelabuhan, rumah sakit, fasilitas olahraga dan fasilitas lainnya harus diperhatikan,” tukasnya.(AK)