Exposenews.id – Aparat Polda Bali baru saja membongkar skandal kejahatan super licik yang meresahkan para pemilik usaha rental kendaraan di Bali. Dalam pengungkapan kasus besar ini, petugas membeberkan bagaimana komplotan penjahat memanfaatkan KTP palsu demi meloloskan aksi mereka melarikan puluhan armada sewaan milik warga lokal.

Selanjutnya, dalam perburuan intensif tersebut, jajaran kepolisian resmi menetapkan lima orang pria sebagai tersangka utama penggelapan. Di samping itu, penyidik sukses mengidentifikasi 21 orang pemilik usaha yang menjadi korban aksi kejahatan mereka, berdasarkan tumpukan 25 laporan polisi yang resmi masuk.
Kemudian, pihak berwajib secara rinci mengungkap identitas kelima anggota sindikat tersebut, yakni PDN (23), GHPA (30), PN (38), KA (40), dan NAA (43). Apabila menelisik daerah asal mereka, tiga pelaku merupakan warga Kabupaten Buleleng yaitu PDN, PN, dan KA, sementara GHPA berasal dari Kabupaten Tabanan dan NAA berdomisili di Kota Denpasar.
Berdasarkan pemaparan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang, kelompok kriminal ini disinyalir telah melancarkan aksi haramnya secara rapi selama bertahun-tahun. Bahkan, mereka sengaja membidik para pengusaha lokal yang menyewakan kendaraan roda dua maupun roda empat di Bali sebagai target empuk kejahatan.
“Oleh sebab itu, kami menduga kuat bahwa jaringan berbahaya ini telah lama beroperasi dengan modus KTP palsu demi mengecoh kewaspadaan pemilik persewaan kendaraan di wilayah hukum Polda Bali,” tegas AKBP Belnas saat memberikan keterangan pers pada Selasa (27/10/2026).
Sebenarnya, keberhasilan polisi membongkar kedok sindikat rapi ini berawal dari keberanian para korban yang melayangkan 25 laporan resmi. Bahkan, seluruh korban yang berjumlah 21 orang tersebut memang betul-betul menggantungkan mata pencaharian harian mereka dari bisnis penyewaan armada kendaraan di Pulau Dewata.
Lantas, setelah mendalami peran masing-masing pelaku, aparat kepolisian menyimpulkan bahwa PDN memainkan peran ganda dalam skema penggelapan sekaligus penadahan unit. Di sisi lain, GHPA, PN, dan KA bertindak fokus sebagai penadah barang kejahatan, sementara NAA memegang peranan vital sebagai otak pencetak identitas palsu pencetus aksi sindikat tersebut.
Modus Menyamar Pelanggan Jujur dan Minta Uang Tebusan
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi tempat rental seraya menyamar menjadi pelanggan jujur yang sangat meyakinkan. Kemudian, mereka menyodorkan kartu identitas buatan sendiri agar pemilik rental tanpa curiga percaya dan menyerahkan kunci kendaraan mahal mereka.
Namun, setelah berhasil membawa pergi kendaraan tersebut, para tersangka tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan jangka waktu sewa. Sebaliknya, mereka justru secara sepihak memindahtangankan serta mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain demi mengeduk keuntungan pribadi secara ilegal.
Tak berhenti di situ, dalam beberapa kasus yang sangat nekat, komplotan ini bahkan memakai kendaraan sewaan tersebut untuk meminta uang tebusan kepada pemilik aslinya melalui perantara. Akibatnya, pemilik rental terpaksa membayarkan sejumlah uang tebusan agar aset utama tempat mencari nafkah bisa kembali.
Perburuan Kilat Polisi Hingga Ringkus Para Pelaku
Menanggapi fenomena kejahatan yang meresahkan ini, tim gabungan Polda Bali langsung bergerak cepat menganalisis pola kejahatan para pelaku secara terukur. Lantas, petugas melacak keberadaan para tersangka satu per satu seraya menyisir posisi kendaraan yang dilaporkan hilang oleh para korban.
Alhasil, pada Sabtu (24/10/2026), tim kepolisian berhasil meringkus tersangka GHPA saat sedang bersembunyi di sebuah hotel kawasan Lovina. Pada hari yang sama, petugas juga sukses menangkap PDN yang tengah menginap di salah satu hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Setelah mengamankan dua pelaku awal, perburuan polisi segera mengarah pada keberadaan PN dan KA yang diduga kuat menerima serta menampung kendaraan hasil penggelapan. Tanpa buang waktu, petugas menciduk keduanya di wilayah Buleleng lengkap bersama sejumlah barang bukti kejahatan yang belum sempat dialihkan.
Selanjutnya, polisi terus menelusuri jejak identitas bodong yang para pelaku gunakan dalam transaksi penyewaan hingga akhirnya mengendus sosok NAA. Berkat kejelian penyidik di lapangan, NAA akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (25/10/2026).
Cetak KTP Palsu Murah dan Barang Bukti Yang Disita
Saat menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, NAA akhirnya membocorkan fakta bahwa dirinya telah mencetak KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan khusus dari PN. Lebih lanjut, untuk setiap lembar KTP bodong yang berhasil ia buat, NAA mengaku hanya mengantongi bayaran sebesar Rp 500.000 saja.
Selain itu, NAA membeberkan bahwa ia merakit seluruh KTP palsu tersebut hanya bermodalkan perangkat komputer sederhana, aplikasi pengolah gambar, printer biasa, serta bahan kartu kosong yang ia beli secara bebas melalui toko daring.
Sementara itu, dalam sesi interogasi terpisah, tersangka GHPA pun akhirnya mengakui keterlibatannya secara jujur kepada penyidik. Ia membenarkan telah melakukan tindakan penadahan kendaraan hasil kejahatan sebanyak enam kali transaksi.
Di samping itu, tersangka PDN turut membongkar keterlibatannya dalam serangkaian transaksi penggelapan kendaraan roda empat sepanjang rentang tahun 2024 hingga 2025. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa mobil-mobil tersebut kemudian ditebus kembali oleh para pemilik aslinya setelah melewati proses negosiasi melalui perantara.
Kepada para penyidik, PDN juga blak-blakan mengaku pernah melarikan sepeda motor rental lalu memeras pemiliknya dengan meminta uang tebusan. Selain itu, ia kerap menerima kiriman kendaraan yang bersumber dari tindak pidana lain untuk kemudian ia alihkan lagi kepada pihak ketiga.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterangan para tersangka secara cermat guna mencocokkannya dengan laporan para korban serta alat bukti yang disita. Sekaligus, petugas memastikan penanganan hukum kasus ini berjalan secara obyektif dan transparan.
Dalam pengungkapan kasus besar ini, polisi menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti utama, yang terdiri dari satu unit Honda ADV serta tiga unit Yamaha NMAX hasil kejahatan.
Selain armada kendaraan, petugas mengamankan barang bukti penting lainnya berupa BPKB, STNK, surat perjanjian sewa kendaraan, KTP asli maupun palsu, tiga unit printer, satu laptop merek HP, serta sebuah ponsel canggih iPhone 17 Pro milik pelaku.
Tak hanya itu, polisi menyita hard disk, bahan baku kartu KTP, tinta cetak, alat laminating, alat pemotong, serta seperangkat peralatan pendukung yang diduga kuat para pelaku pakai untuk memproduksi dokumen palsu tersebut.
Di samping peralatan produksi, kepolisian berhasil mengamankan dokumen yang diduga palsu berupa KTP dan SIM C siap pakai, serta uang tunai sisa transaksi kejahatan bernilai Rp 34.000.
Menurut AKBP Belnas, aksi kejahatan berencana ini betul-betul menghantam perekonomian para pemilik usaha rental di Bali. Pasalnya, kendaraan yang para pelaku larikan tersebut merupakan sumber pendapatan utama untuk menopang kebutuhan hidup keluarga mereka.
“Akibat perbuatan tersebut, para korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian ekonomi karena kendaraan yang disewakan merupakan sumber pendapatan usaha mereka,” jelas Belnas menegaskan dampak kejahatan tersebut.
Maka dari itu, penyidik kepolisian hingga detik ini masih terus melacak keberadaan armada kendaraan lain yang belum ditemukan. Di saat bersamaan, polisi mendalami kemungkinan adanya korban baru serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat ini.
Atas perbuatan nekat tersebut, kelima tersangka disangkakan dengan pasal-pasal berat sesuai peran masing-masing, meliputi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 392 dan/atau Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara.
Akhirnya, pihak kepolisian juga menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 guna menjerat seluruh anggota komplotan ini dengan hukuman setimpal.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





